FOTO : Tersangka oli palsu, Edy Chow (tengah) dan petugas Rutan Kelas II B Mempawah, sesaat akan dijebloskan oleh Penyidik Kejari Mempawah [ ist ]
Pewarta/editor : Tim redaksi
MEMPAWAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen berupa peredaran oli palsu dari penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, Rabu (8/7/2026).
Tersangka atas nama Edy Mulyadi alias Edy Chow langsung dijebloskan ke sel tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari ke depan.
Penahanan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Kasus ini bermula dari respons cepat tim gabungan yang terdiri dari unsur Kejaksaan dan TNI setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran pelumas yang tidak memenuhi standar mutu dan menggunakan merek dagang secara ilegal.
Berdasarkan hasil uji laboratorium dan penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik menetapkan tersangka karena aktivitasnya terbukti mengancam keselamatan kendaraan konsumen dan merugikan pemegang merek resmi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 yang disesuaikan dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman sanksi pidana yang berat.
Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Dr. Samsuri, menegaskan penegakan hukum dalam kasus ini akan dikawal secara ketat, cermat, dan akuntabel hingga ke meja hijau.
“Peredaran oli palsu tidak boleh ditoleransi karena dampak buruknya nyata, mulai dari kerusakan mesin kendaraan hingga kerugian ekonomi masyarakat luas. Penanganan perkara secara tegas ini adalah wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum bagi konsumen,” ungkapnya.
Saat ini, JPU Kejari Mempawah tengah merampungkan berkas dakwaan agar perkara ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. [ red ]
Publisher : Admin radarkalbar.com
