Akhirnya Kasus Oli Palsu P21, Edy Chow pun Ditahan

FOTO : Dirkrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin [ ist ]

Pewarta/editor : Admin radarkalbar.com​

PONTIANAK – Setelah melalui proses panjang dan berliku, akhirnya kasus oli palsu yang ditangani Polda Kalbar menunjukan titik terang.

Setelah, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), resmi menyerahkan tersangka pemalsuan oli berinisial EM alias Edy Chow beserta seluruh barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah untuk segera diadili, Rabu (8/7/2026).

Hal itu setelah berkas perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penyidik Kejaksaan.

Begitu proses pelimpahan tahap dua selesai di Kantor Kejari Mempawah pada pukul 14.00 WIB, jaksa penuntut umum langsung menjebloskan tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Mempawah untuk masa penahanan lanjutan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, menegaskan penyerahan ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa saja yang berani memalsukan produk dan merugikan hak konsumen di wilayah hukum Kalbar.

​”Kami menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat. Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini adalah bukti komitmen kami bahwa hukum harus ditegakkan secara profesional, transparan, dan tuntas guna memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera,” ungkapnya.

​Proses hukum ini bergulir berdasarkan serangkaian dasar hukum yang kuat, dimulai dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/193/VI/2025/SPKT.POLDA KALBAR tanggal 21 Juni 2025, yang kemudian dikembangkan melalui Berkas Perkara Nomor: BP/43/IX/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus tertanggal 26 September 2026.

​Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono memastikan seluruh proses pelimpahan tanggung jawab pidana ini berjalan aman, lancar, dan kondusif.

“Kini kewenangan penuh penuntutan berada di pihak Kejaksaan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dan melaporkan jika menemukan praktik perdagangan ilegal yang melanggar aturan hukum di sekitarnya,” tegasnya. [ red ]

 

 

 

 

 

 

 

Publisher : Admin radarkalbar.com

Share This Article
Exit mobile version