Kemenhut Sikat Habis Perambah Hutan Sungai Tengar–Pesaguan, Kasus Naik Sidik!

FOTO : Salah satu alat berat yang diamankan tim gabungan dari kawasan hutan produksi Sungai Tengar Pesaguan, Ketapang, Kalbar [ ist ]

Pewarta/editor : tim redaksi

KETAPANG – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tanpa kompromi dalam memberantas perusakan lingkungan di Kalimantan Barat.

Lantas, berkolaborasi dengan Polda Kalbar dan TNI, Operasi Gabungan berskala besar berhasil menggerebek dan menindak tegas dugaan aksi perambahan liar di kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar, Pesaguan, Kabupaten Ketapang.

Kawasan hutan negara tersebut kedapatan telah diduduki dan dialihfungsikan secara ilegal demi pembukaan perkebunan kelapa sawit berskala besar. Tak butuh waktu lama, status hukum kasus ini pun langsung dinaikkan ke tahap penyidikan.

Dalam operasi senyap tersebut, tim gabungan berhasil menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti berat di lapangan, antara lain 3 unit alat berat (excavator) yang diduga kuat digunakan untuk membuka lahan secara ilegal.

Kemudian, 1 unit dump truck dan 1 unit kendaraan pengangkut bibit sawit. Dan 2 unit bangunan rumah yang dijadikan mess pekerja kebun sawit ilegal.

Atas temuan itu, Penyidik Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menegaskan proses hukum tidak akan berhenti pada pekerja lapangan. Saat ini, perburuan instensif sedang diarahkan untuk membongkar seluruh jaringan kejahatan lingkungan ini, mulai dari aktor lapangan, pemodal (cukong), pengendali, hingga penerima manfaat utama (beneficial owner).

​Pemerintah memastikan tidak ada celah damai bagi para perusak lingkungan. Para pelaku kini dibayangi hukuman berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda super maksimal kategori VII, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Langkah agresif ini menjadi sinyal keras dari Kemenhut bahwa negara hadir dan tidak akan kalah oleh mafia tanah maupun perambah hutan. [ red ]

 

 

 

 

 

 

 

Publisher : Admin radarkalbar.com

Share This Article
Exit mobile version