Sakit Saat Bekerja, Buruh Asal Bandung Diduga Ditelantarkan

FOTO : M. Nazar Syahputra saat terbaring sakit di RS dr Agoesdjam Ketapang [ ist ]

Pewarta/editor : Tim redaksi radarkalbar.com

KETAPANG – Nasib malang menimpa M. Nazar Syahputra, seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pasalnya, baru saja sepekan bekerja di proyek Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Nazar kini terbaring sakit di RSUD dr. Agoesdjam Ketapang tanpa kejelasan tanggung jawab dari pihak perusahaan.

Bahkan, hingga hari keenam perawatan, keluarga korban mengeluhkan belum adanya kepedulian dari manajemen terkait biaya pengobatan, kepastian upah, maupun jaminan sosial.

Kasus ini pun memicu sorotan tajam dari serikat buruh terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di proyek yang berada di bawah naungan PT CRBC, PT RMM, dan penyedia tenaga kerja PT Naga Jaya Sahabat.

Perihal ini, memantik Ketua Federasi Serikat Buruh Solidaritas Pekerja (FSBSPK), Kartono, menegaskan bahwa status buruh harian lepas tidak menggugurkan hak pekerja atas perlindungan sosial. Sesuai UU Nomor : 24 Tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika terbukti menelantarkan dan tidak mendaftarkan BPJS, pengawas ketenagakerjaan harus mengambil tindakan tegas. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang mengabaikan hak buruh,” ujar Kartono mendesak adanya inspeksi mendadak ke lapangan.

​Selain masalah penelantaran saat sakit, Nazar juga mengungkap adanya dugaan pemotongan upah. Dari kesepakatan awal sebesar Rp 350 ribu per hari, ia mengaku hanya menerima Rp 200 ribu per hari.

Informasi dari rekan sejawat korban mengindikasikan pola serupa juga dialami oleh sejumlah pekerja lain yang didatangkan dari Pulau Jawa.

Hanya saja, sangat disayangkan, ​saat dikonfirmasi, penanggung jawab lapangan dari pihak penyedia tenaga kerja, Dede, belum memberikan jawaban pasti terkait pemenuhan hak korban.

“Masih kami upayakan untuk diajukan ke pimpinan. Saat ini masih menunggu keputusan,” ujar Dede singkat.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak PT CRBC, PT RMM, serta PT Naga Jaya Sahabat mengenai dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan tersebut. [ red ]

 

 

 

 

 

publisher : Admin radarkalbar.com

Share This Article
Exit mobile version