Kejati Kalbar Dalami Laporan Pengadaan Bibit Sawit di Sekadau, Herman Hofi Ingatkan Hal Ini

FOTO : Dr Herman Hofi Munawar [ ist ]

Pewarta/editor : Tim redaksi

PONTIANAK – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar menyayangkan masih berlanjutnya pemeriksaan terhadap kelompok tani dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kelapa sawit di lingkungan Pemkab Sekadau.

Menurut Herman, sangat tidak tepat apabila kelompok tani diarahkan menjadi pihak yang harus memikul tanggung jawab atas dugaan carut-marut tata kelola program tersebut. Sebab, petani pada hakikatnya hanya merupakan penerima manfaat dari program pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Kelompok tani berada pada posisi pasif dalam rantai pengadaan. Mereka hanya mengajukan usulan sesuai mekanisme yang ditetapkan, kemudian menerima bibit, menanam, dan merawatnya. Mereka bukan perancang anggaran, bukan penyedia barang, bukan kontraktor, dan bukan pula pihak yang menentukan kebijakan maupun administrasi pengadaan,” tegas Herman.

Pernyataan Herman ini dilontarkan menyusul beredarnya informasi pada Senin (6/7/2026), Penyidik Kejati Kalbar kembali memeriksa para Ketua Kelompok Tani yang berada di kecamatan, Kabupaten Sekadau.

Pemeriksaan tersebut menambah jumlah ketua kelompok tani yang telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan. Hingga awal Juli 2026, Penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 kelompok tani penerima bantuan bibit sawit dari program Pemkab Tahun Anggaran (TA) 2022-2023.

Herman menegaskan menilai tugas utama kelompok tani adalah melakukan aktivitas pertanian, bukan melakukan verifikasi spesifikasi barang, mengawasi proses pengadaan, apalagi mengaudit penggunaan keuangan negara.

Karena itu, menurutnya, menjadi tidak logis apabila petani harus dibebani pertanggungjawaban hukum atas dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proses pengadaan.

Menurut Herman, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan bibit kelapa sawit, maka fokus penyelidikan seharusnya diarahkan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pengadaan, serta pengawasan program tersebut.

” Nah, penyidik seharusnya lebih fokus mendalami tahap perencanaan dan pengadaan guna menguji akuntabilitas di tingkat dinas terkait, terutama terhadap pihak yang memiliki kewenangan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” cetusnya.

Langkah tersebut kata Herman dinilai penting untuk mendeteksi sejak awal mekanisme pengambilan keputusan, proses penetapan kebutuhan, hingga pelaksanaan pengadaan, sehingga dapat diketahui apakah terdapat penyimpangan prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan.

Ia juga mengingatkan pemeriksaan saksi untuk mengumpulkan alat bukti memang merupakan kewenangan penyidik. Namun, proses tersebut harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan tetap menjunjung perlindungan terhadap masyarakat.

“Jangan sampai proses pemeriksaan justru menimbulkan intimidasi psikologis, rasa takut, maupun stigma negatif terhadap para petani yang pada dasarnya hanya menerima dan menjalankan program pemerintah. Penegakan hukum harus mampu mengungkap pihak yang sesungguhnya bertanggung jawab, bukan malah menciptakan korban baru di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan Penyidik Kejati Kalbar, telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap berbagai pihak. [ probiz/R ]

 

 

 

 

Publisher : Admin radarkalbar.com

 

 

 

 

 

Share This Article
Exit mobile version