Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Cabuli Adik Ipar, Pria di Meliau ini Diciduk Polisi
Hukum

Cabuli Adik Ipar, Pria di Meliau ini Diciduk Polisi

Last updated: 29/01/2020 21:07
29/01/2020
Hukum
Share

Sanggau, radar-kalbar.com- Tak jelas apa yang merasuki benak seorang pria berinisial M di Kecamatan Meliau ini, hingga tega mencabuli atau menyetubuhi, seorang gadis belia berinisial N (14) siswi pada salah satu SMP di wilayah tersebut.

Mirisnya, N yang merupakan gadis dibawah umur ini, adalah adik iparnya.

Tak pelak, pria M, ini harus berurusan dengan polisi. Dan disangkakan telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Menurut pengakuan M didepan petugas, perbuatan tak terpuji itu dilakukannya hingga 7 kali.

Kapolres Sanggau, AKBP Raymond M Masengi melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Yafet Patabang menuturkan, korban diduga mengalami pencabulan dan persetubuhan oleh pelaku berinisial M yang tak lain adalah abang ipar korban.

Kejadian pencabulan dan persetubuhan tersebut, terjadi antara bulan Desember 2019 hingga Januari 2020.

Sementara, penanganan perkara tersebut, kata Kasat, berdasarkan LP nomor LP.B / 27 / I / 2020 / KALBAR / RES SGU / SPKT, 26 Januari 2020.

“Jadi, berdasarkan pengakuan terlapor bahwa aksi bejatnya itu dilakukan sebanyak tujuh kali dari awal bulan Desember 2019 hingga Januari 2020. Nah, terlapor merupakan abang ipar dari korban,” ungkapnya.

Ditambahkan, sementara laporan atas ulah tersangka M kepada korban ke Polres Sanggau disampaikan pada Minggu (26/1/2020) sekitar pukul 11.30 Wib oleh ayah korban, yang merupakan mertua tersangka M.

Hingga saat itu, tersangka sudah diamankan petugas. Dan menjalani pemeriksaan guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta : tim liputan
Editor : @dmin

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Adik iparAnak dibawah umurKecamatan meliauPencabulan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur

30/03/2026
Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh
29/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Sempat Melawan, Terduga Pelaku Asusila Anak Bawah Umur Diringkus di Semparuk Sambas

26/04/2026

Respons Isu Viral, Polres Kubu Raya Lakukan Penyelidikan Maraton Terkait Solar

24/04/2026

JPU Tuntut Liu Xiaodong 3 Tahun Penjara, Hakim Tolak Penundaan Sidang

22/04/2026

Polres Sekadau Tangkap Ayah Kandung yang Hamili Anak di Bawah Umur

22/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang