Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Duh…!! Miris Gadis Belia di Kubu Raya Edarkan Pil Extacy
Kubu Raya

Duh…!! Miris Gadis Belia di Kubu Raya Edarkan Pil Extacy

Last updated: 28/12/2022 14:41
28/12/2022
Kubu Raya
Share

POTO : barang bukti (BB) diamankan petugas (Ist)

KUBU RAYA – radarkalbar.com

RD (22) asal Pontianak Timur dan seorang gadis belia IH (14) warga Kecamatan Rasau Jaya, Kubu Raya tak berkutik saat diamankan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya.

Penangkapan terhadap keduanya ini, karena diduga akan mengedarkan narkoba jenis pil extacy.

Dari tangan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 5 butir pil extacy warna hijau cap Gucci, dalam kemasan plastik hitam seberat 2,06 gram dan 1 Hp warna hitam.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP B. Pandia, S IP, MAP mengatakan salah seorang terduga pelaku yang diamankan tersebut seorang gadis belia masih dibawah umur.

“Penangkapan bermula, kami mendapatkan informasi dari warga bahwa adanya pusaran di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Sungai Raya. Dimana pengedar tersebut seorang wanita bersama seorang laki-laki. Atas dasar informasi tersebut kami melakukan penyelidikan, dan akhirnya menangkap keduanya, ” ungkap Pandia pada Rabu (28/12/2022).

Dijelaskan, penangkapan itu pada Jumat (2/12/2022) sekira pukul 20.00 WIB saat salah satu petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli barang haram tersebut. Kemudian, antara IH dan petugas yang menyamar berjanji bertemu di salah satu lobi hotel di Sungai Raya.

“Dan ternyata IH bersama RD saat itu. Lantas IH mengeluarkan barang berupa narkoba jenis pil extacy dari balik bajunya yang terbungkus plastik. Dan, IH dan RD langsung diciduk,” jelasnya.

Menurut keterangan IH, ia meminta bantu RD untuk mengambil barang haram tersebut kepada AW di depan SD 5 Saigon. Dan IH berjanji memberikan upah jalan sebesar 100 ribu. Saat itu, 5 butir pil extacy seharga Rp 1.5 juta. Kemudian, jika terjual IH mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 250 ribu.

Hingga saat ini, petugas Satuan Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan pengejaran terhadap AW.

Akibat perbuatan IH dan RD dipersangkakan Pasal yang di gunakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta : Amad MK.

Editor : Tim redaksi

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pil extacyPolres Kubu RayaPontianak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Penggeledahan di Air Upas, Polisi Temukan 10 Kantong Sabu
25/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Miris…! Usai Jambret Tas Ibu-Ibu, Dua Remaja Ini Malah Pesta Inex

10 jam lalu

Praperadilan Ditolak, Polres Kubu Raya Pastikan Penyidikan Kasus Sajam di Batu Ampar Sah Secara Hukum

12/02/2026

Tragedi KM 32 Pancaroba, Dump Truk vs Tangki CPO, 1 Orang Meninggal

11/02/2026

Polisi Kejar si Pembuang Bayi yang Ditemukan di Perairan Tanjung Beringin Batu Ampar

03/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang