Ingat Bah Ju…!! Uji KIR Mobil Sudah Bisa di Sekadau


POTO : Bupati Sekadau, Aron SH saat meresmikan Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor (Sutar)

Pewarta/editor : Sutarjo

SEKADAU – RADARKALBAR.COM

BUPATI SEKADAU, Aron, SH melaksanakan launching (peluncuran) pelayanan pengujian kendaraan bermotor (KEU/KIR) melalui kartu bukti lulus elektronik (blue) di Dinas Perhubungan Sekadau, pada Selasa (28/11/2022) siang.

Launching ini merupakan rangkaian peresmian Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor.

Bupati Sekadau, Aron mengatakan pada era globalisasi saat ini pemerintah daerah berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Mengingat pentingnya keamanan trasnportasi adalah untuk menjaga keselamatan di jalan. Hal ini sudah menjadi tuntutan masyarakat yang selama ini yang Perlu di tingkatkan, terutama soal angkutan barang orang perlu di uji.

“Selain kendaraan pribadi, kendaraan milik perusahaan yang ada di kabupaten Sekadau juga wajib untuk dilakukan uji KIR,”ujarnya.

Menurut Aron, karena sarana sudah disiapkan, jadi pemilik kendaraan bak terbuka wajib untuk di uji KIR. Lantas dengan adanya kantor uji Kir yang sudah dimiliki oleh kabupaten Sekadau, kiranya bisa mengurangi uji palsu.

Karena lanjut Aron, dengan sudah adanya kantor uji KIR bisa mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.

“Dengan adanya pengujian kendaraan umum, jaminan keselamatan secara teknis di jalan raya bisa dikurangi,” ucapnya.

Dikatakan, pemilik kendaraan bak terbuka di Kabupaten Sekadau perlu didata ulang, karena selama ini mereka ujinya menumpang di Kabupaten Sanggau.

” Sekarang kita sudah punya sarana, tinggal disosialisasikan kepada masyarakat, bahwa di Sekadau sudah ada kantor untuk uji KIR. Jika dihitung secara matematika, andaikan jumlah kendaraan di kabupaten Sekadau ada 3 ribu unit. Maka dalam setahun saja dua kali uji KIR. Tentunya kantor ini sudah bisa menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 800 juta rupiah per tahun, ” paparnya.

Artinya kata Aron, PAD sudah bisa bertambah dengan hadirnya Kantor uji KIR ini.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Sekadau, Suhardi mengatakan lahan bangunan Kantor uji KIR ini seluas 20 meter persegi. Dan di bangun pada tahun 2011 – 2012 lalu.

Menurut dia, uji KIR bertujuan untuk melakukan uji kelayakan kendaraan. Apakah layak digunakan, seperti truk, dan kereta tempelan, serta angkutan umum.

“Pengujian kendaraan bermotor dilakukan sesuai Peraturan Menteri perhubungan. Artinya sudah menjadi keharusan, semua kendaraan di uji KIR,” katanya.

Saat ini lata Suhardi, di Kabupaten Sekadau masih kekurangan buku uji KIR sekitar 2500 lembar. Untuk kebutuhan konsumen yang akan melakukan uji KIR.

Hadir saat itu, perwakilan Kadis Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, anggota DPRD Yodi Setiawan, Kapolres AKBP Suyono, Kajari diwakili Kasi Intel, Dandim 1204 diwakil Danramil Sekadau, para Kepala SKPD, perwakilan Organda, ormas dari Persatuan Sopir Kabupaten Sekadau, serta beberapa tokoh masyarakat Kabupaten Sekadau.


Like it? Share with your friends!