Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Resah Warga Terjawab, Polisi Tindak Tambang Ilegal di Aliran Kapuas Sekadau
HukumSekadau

Resah Warga Terjawab, Polisi Tindak Tambang Ilegal di Aliran Kapuas Sekadau

Last updated: 29/10/2025 03:05
28/10/2025
Hukum Sekadau
Share

FOTO : Lanting jek yang diamankan petugas Polres Sekadau [ ist ]

Doni – radarkalbar.com

SEKADAU – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, aparat akhirnya mengamankan seorang pekerja tambang ilegal di tepian Sungai Kapuas, Desa Belitang Satu.

Aksi penertiban itu dilakukan pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang ilegal di sekitar permukiman mereka.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin, penangkapan tersebut berawal dari hasil pemantauan lapangan yang dilakukan tim gabungan Polres Sekadau dan Polsek Belitang.

Dari hasil pengintaian, petugas menemukan seorang pekerja sedang mengoperasikan peralatan tambang tanpa izin di pinggiran sungai.

“Pelaku berinisial R (43), mengaku bekerja di lokasi itu tanpa memiliki izin resmi. Ia juga menyebut lahan yang digunakan merupakan milik seseorang berinisial AK, namun tidak mengetahui siapa pihak yang menjadi pemodal utama kegiatan tersebut,” jelas Iptu Zainal, Senin (27/10).

Sebelumnya, tim kepolisian telah melakukan penyelidikan di kawasan Sungai Kubu, Dusun Belitang Satu, pada Rabu (22/10/2025). Saat itu belum ditemukan aktivitas penambangan. Namun, pemantauan berkelanjutan akhirnya membuahkan hasil keesokan harinya ketika petugas mendapati kegiatan tambang aktif di titik berdekatan.

“Begitu kami pastikan adanya aktivitas, tim langsung bergerak melakukan penindakan di lokasi,” ujar Zainal.

Pelaku berikut sejumlah barang bukti segera diamankan ke Mapolres Sekadau. Sehari kemudian, Jumat (24/10/2025), polisi menurunkan alat berat untuk membongkar dan menyita peralatan tambang yang tertinggal di lokasi.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit mesin PS 120, satu mesin diesel Tianli 22 HP, kopol/katrol, dua pompa air (5 inch dan NS), selang spiral 6 inch, paralon 8 inch, serta perlengkapan lain seperti terpal dan kain.

Polres Sekadau menegaskan, langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak pelaku aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan menyalahi aturan hukum.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sekadau. Kami juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas IPTU Zainal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Langkah hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku tambang ilegal lainnya agar menghentikan aktivitas serupa di wilayah hukum Sekadau. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Aktivitas PETIDibubarkanKecamatan belitang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Pastikan Kelayakan Makan Bergizi Gratis, DPC Gerindra Sekadau Sidak Dua SPPG

08/05/2026

Polsek Sekayam Gerebek Warung di Balai Karangan, 85 Gram Sabu dan Ekstasi Disita

07/05/2026

Apes..! RX-King Curian Mogok di Jalan, Residivis Asal Sanggau Diringkus Warga di Sekadau

07/05/2026

Polres Sekadau Ungkap Penggelapan Dana COD Rp 94 Juta, Kurir J&T Express Diamankan

04/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang