Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Tim Unit Reskrim Polsek Nanga Tayap Tangkap Seorang Bandar Narkoba, Amankan Sabu Seberat 55,51 Gram
Kalbar

Tim Unit Reskrim Polsek Nanga Tayap Tangkap Seorang Bandar Narkoba, Amankan Sabu Seberat 55,51 Gram

Last updated: 29/10/2024 00:44
28/10/2024
Kalbar
Share

FOTO : Tersangka NO, saat diamakan tim Reskrim Polsek Nanga Tayap, Kabupatan Ketapang [ist]

redaksi – radarkalbar.com

KETAPANG – Tim Unit Reskrim Polsek Nanga Tayap, Ketapang menangkap seorang bandar narkoba, berinisial NO (40) pada Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 15.20 WIB.

Dari tangan tersangka NO, tim Unit Rekrim Polsek Nanga Tayap mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 55,51 gram narkoba jenis Sabu.

Tersangka NO, ditangkap saat berada di wilayah Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap. Saat itu, petugas mengamankan BB Sabtu seberat 12,47 gram.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kapolsek Nanga Tayap, AKP Adi Sudirman mengatakan penangkapan terhadap NO, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Lantas, tim Unit Reksrim Polsek Nanga Tayap langsung melakukan penyelidikan. Dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku NO.

Tersangka NO merupakan warga Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, saat diamankan sedang berada di dalam rumahnya yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba.

Selain Sabu, petugas juga menyita beberapa BB lainnya, seperti alat hisap sabu, timbangan digital dan beberapa lembar kantong plastik yang biasa digunakan untuk menyimpan sabu.

“Pelaku NO ini kita amankan di rumahnya pada Jumat (25/10/2024). Dan saat itu disaksikan perangkat desa setempat. Saat itu, kami berhasi menyita Sabu seberat 12,47 gram. Dan beberapa BB lainnya, termasuk uang tunai Rp. 1.350.000,” ungkap Adi Sudirman.

Menurut Adi, pelaku sempat digelandang ke Satresnarkoba Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Namun, saat berada di Mapolres Ketapang, pelaku ini mengaku masih menyimpan BB Sabu di dalam sebuah bola lampu di rumahnya.

“Keesokan harinya pada Sabtu (26/10/2024). Kami langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dan menemukan BB Sabu seberat 43,04 gram. Sehingga total BB Sabu yang kami amankan dari pelaku NO seberat 55,51 gram,” jelasnya.

Ia berharap dengan adanya penangkapan itu, dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Nanga Tayap.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku narkoba demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,”tegasnya.

Guna untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini pelaku NO sudah digelandang ke Mapolres Ketapang, berikut BBnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.[r**]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bandar narkobaKetapangPolsek Nanga Tayap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?

06/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026
Mengenal Indri Wahyuni, Dikenal Mrs Artikulasi Saat Skakmat Regu SMAN 1 Pontianak
11/05/2026
Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka
30/04/2026
Penyidik Kejagung Tetapkan “Raja” Tambang Kalbar Jadi Tersangka, Soal Tata Kelola IUP PT QSS di Tayan
22/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Tak Toleransi Pelanggaran SOP..!! Pertamina Patra Niaga Buru Fakta Video Pemindahan BBM Tangki Merah Putih

11 jam lalu

Dalam Pusaran Dugaan Korupsi PT QSS, Setelah Aseng, Penyidik Tetapkan 4 Tersangka Lagi, Akankah Terus Bertambah?

14 jam lalu

Wabup Kayong Utara Instruksikan Pengawasan Ketat Distribusi BBM di Seluruh SPBU

22/05/2026

Terkuaknya Kasus Aseng, Pengamat Sebut Lemahnya Pengawasan APH di Kalbar

22/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang