Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Woow…! Polres Sekadau Ungkap Tiga Kasus, Ini Detailnya
NewsSekadau

Woow…! Polres Sekadau Ungkap Tiga Kasus, Ini Detailnya

Last updated: 28/05/2021 18:55
28/05/2021
News Sekadau
Share

POTO : Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko (ist).

radarkalbar.com, SEKADAU – Polres Sekadau berhasil mengungkap tiga kasus kriminal, baru-baru ini.

Hal itu terungkap saat Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko menggelar press release, Jum’at (28/5/ 2021).

Diantaranya telah menetapkan seorang pria berinisial WIR (23) selaku tersangka penganiayaan terhadap ibu dan anak pada, Rabu (12/5/2021) malam.

Tersangka menyerang wanita berinisial NV (37) yang mengakibatkan luka pada bagian leher, perut dan tangan.

Tak cukup sampai disitu, tersangka juga menusuk perut sebelah kanan VN (13).

“Motifnya pelaku hingga tega melakukan penganiayaan pada kedua korban seorang ibu dan anak. Dirinya merasa kecewa akan kepastian dan masa depannya sebagai karyawan. Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 340 jo pasal 53 KUHP atau pasal 338 jo pasal 53 KUHP atau pasal 355 ayat (1) KUHP sub pasal 80 ayat (2) UU RI nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkapnya.

Selain itu kata Kapolres Sekadau pihaknya juga menjelaskan kronologis penangkapan terhadap penertiban PETI di Riam Tengkurak dusun Nanga Biaban, Desa Nanga Biaban, Kecamatan Sekadau Hulu, satu orang berhasil diamankan berikut barang bukti yakni mesin dompeng, selang spiral, Pom, papan dan kain kian.

Pelaku berinisial AK (31) merupakan pemilik lahan sekaligus pemodal.

“Kasus ini ditangani Polsek Sekadau Hulu. Pelaku dijerat pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,”jelas Trie.

Kemudian tambah Kapolres Sekadau terkait meninggalnya tersangka YS seorang tersangka kasus kepemilikan senjata api

Menurut Kapolres yang bersangkutan meningal di rumah sakit lantaran sakit yang dideritanya

“Hasil diagnosa medis, YS menderita syok sepsis, kadar gula tinggi dan infeksi paru-paru.
YS pertama kali dirawat pada 28 April 2021,”jelasnya.

YS sempat di rawak di Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak, setelah menjalani beberapa kali perawatan. Dan sempat sembuh, lalu dibawa lagi ke ruang tahanan Polres Sekadau.

Tak berapa lama sakitnya kambuh lagi, atas permintaan keluarga lalu Polres meloloskan penangguhan penahanan, agar YS bisa dirawat secara intensif oleh keluarganya

“Setelah 19 hari dirawat di RS Anton Sujarwo, YS dikembalikan ke Rutan Polres Sekadau pada tanggal 22 Mei 2021. Karena mengeluh sakit, YS kembali dilarikan ke RSUD Sekadau tanggal 23 Mei jam 21.30 WIB dan dinyatakan meninggal dunia pada hari Kamis (27/5) pukul 08.15 WIB,” pungkasnya.

Pewarta/editor : Sutarjo.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Sekadau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Jaga Kondusifitas Daerah, Suara Kalbar Institute Gandeng Wartawan Sekadau Bahas Etika Pers

27/05/2026

Gagal Menyalip di Tikungan Sungai Kunyit, Pengendara RX-King Tewas dalam Tabrakan Beruntun

17/05/2026

Keling Kumang Festival IV 2026 Berakhir, Wabup Sekadau Puji Antusiasme Generasi Muda

17/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang