Polisi Tetapkan Sales TAP Sosok Sebagai Tersangka Penggelapan Ratusan Juta Rupiah

FOTO : Tersangka ARW yang diamankan tim Unit Reekrim Polsek Tayan Hulu, Sanggau [ ist ]

Pewarta/editor : Tim liputan | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com

SANGGAU – Unit Reskrim Polsek Tayan Hulu resmi menetapkan pria berinisial ARW (26) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan di kantor Telkomsel Authorized Partner (TAP) Desa Sosok.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara dari laporan pengaduan menjadi Laporan Polisi (LP) pada Senin (27/4/2026).

Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, mengungkapkan kasus ini bermula dari hasil audit internal CV Juanda yang menemukan kejanggalan pada stok barang sejak September 2025.

“Awalnya ditemukan selisih sekitar Rp 70 hingga Rp 80 juta. Namun, setelah audit mendalam hingga April 2026, total kerugian perusahaan membengkak menjadi Rp208.208.200,” ujar Iptu Pintor.

Kerugian tersebut mencakup raibnya 10.533 item yang terdiri dari voucher fisik dan kartu perdana.

Berdasarkan hasil gelar perkara, ribuan barang tersebut diketahui keluar dari gudang dan diserahkan kepada ARW selaku tenaga pemasaran.

“Tersangka ARW telah mengakui perbuatannya. Saat ini kami telah mengamankan barang bukti berupa dokumen kerja, hasil audit, dua unit ponsel, printer thermal, serta bukti transaksi,” tambahnya.

Atas tindakannya, ARW dijerat dengan Pasal 488 subsider Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan transparan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).***

Share This Article
Exit mobile version