Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Polisi Tetapkan Sales TAP Sosok Sebagai Tersangka Penggelapan Ratusan Juta Rupiah
Sanggau

Polisi Tetapkan Sales TAP Sosok Sebagai Tersangka Penggelapan Ratusan Juta Rupiah

Last updated: 28/04/2026 20:44
28/04/2026
Sanggau
Share

FOTO : Tersangka ARW yang diamankan tim Unit Reekrim Polsek Tayan Hulu, Sanggau [ ist ]

Pewarta/editor : Tim liputan | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com

SANGGAU – Unit Reskrim Polsek Tayan Hulu resmi menetapkan pria berinisial ARW (26) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan di kantor Telkomsel Authorized Partner (TAP) Desa Sosok.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara dari laporan pengaduan menjadi Laporan Polisi (LP) pada Senin (27/4/2026).

Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, mengungkapkan kasus ini bermula dari hasil audit internal CV Juanda yang menemukan kejanggalan pada stok barang sejak September 2025.

“Awalnya ditemukan selisih sekitar Rp 70 hingga Rp 80 juta. Namun, setelah audit mendalam hingga April 2026, total kerugian perusahaan membengkak menjadi Rp208.208.200,” ujar Iptu Pintor.

Kerugian tersebut mencakup raibnya 10.533 item yang terdiri dari voucher fisik dan kartu perdana.

Berdasarkan hasil gelar perkara, ribuan barang tersebut diketahui keluar dari gudang dan diserahkan kepada ARW selaku tenaga pemasaran.

“Tersangka ARW telah mengakui perbuatannya. Saat ini kami telah mengamankan barang bukti berupa dokumen kerja, hasil audit, dua unit ponsel, printer thermal, serta bukti transaksi,” tambahnya.

Atas tindakannya, ARW dijerat dengan Pasal 488 subsider Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan transparan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).***

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:SalesTAP Sosok
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?

06/05/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026
Mengenal Indri Wahyuni, Dikenal Mrs Artikulasi Saat Skakmat Regu SMAN 1 Pontianak
11/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Langgar Aturan Jalan Nasional, Kanopi Toko Hero Sticker Mesti Dibongkar, Berani kah Ju?

15/05/2026

Langgar Aturan Tata Ruang? Kanopi Toko Hero Sticker Tetap Dipasang Meski Sempat Dihentikan

13/05/2026

Ban Pecah..! Avanza Seruduk NMAX di Jalan Batang Tarang – Sosok, Tewaskan Bapak dan Anak

11/05/2026

Truk Tangki Terguling di Modang, Kecamatan Toba, Sopir Meninggal Dunia

11/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang