Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Polisi Tetapkan Sales TAP Sosok Sebagai Tersangka Penggelapan Ratusan Juta Rupiah
Sanggau

Polisi Tetapkan Sales TAP Sosok Sebagai Tersangka Penggelapan Ratusan Juta Rupiah

Last updated: 28/04/2026 20:44
28/04/2026
Sanggau
Share

FOTO : Tersangka ARW yang diamankan tim Unit Reekrim Polsek Tayan Hulu, Sanggau [ ist ]

Pewarta/editor : Tim liputan | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com

SANGGAU – Unit Reskrim Polsek Tayan Hulu resmi menetapkan pria berinisial ARW (26) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan di kantor Telkomsel Authorized Partner (TAP) Desa Sosok.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara dari laporan pengaduan menjadi Laporan Polisi (LP) pada Senin (27/4/2026).

Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, mengungkapkan kasus ini bermula dari hasil audit internal CV Juanda yang menemukan kejanggalan pada stok barang sejak September 2025.

“Awalnya ditemukan selisih sekitar Rp 70 hingga Rp 80 juta. Namun, setelah audit mendalam hingga April 2026, total kerugian perusahaan membengkak menjadi Rp208.208.200,” ujar Iptu Pintor.

Kerugian tersebut mencakup raibnya 10.533 item yang terdiri dari voucher fisik dan kartu perdana.

Berdasarkan hasil gelar perkara, ribuan barang tersebut diketahui keluar dari gudang dan diserahkan kepada ARW selaku tenaga pemasaran.

“Tersangka ARW telah mengakui perbuatannya. Saat ini kami telah mengamankan barang bukti berupa dokumen kerja, hasil audit, dua unit ponsel, printer thermal, serta bukti transaksi,” tambahnya.

Atas tindakannya, ARW dijerat dengan Pasal 488 subsider Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan transparan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).***

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:SalesTAP Sosok
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Menuju Gawai Dayak Nosu Minu Podi XXII Sanggau : Persiapan Capai 80 Persen, Siap Digelar Juli Mendatang

24/06/2026

Wujud Nyata Support PT ANTAM Tbk UBPB Kalbar dan Pemdes Pedalaman, KPPS Piasak Sukses Sulap Lahan Jadi Kebun Terong, Hasilnya Panennya Bikin Kagum

23/06/2026

Salahnya Dimana? Program MBG di Sanggau Malah Diwarnai Kenaikan Kasus Stunting

08/06/2026

Kasus DBD Meningkat, Anggota DPRD Sanggau Desak Dinkes Proaktif dan Evaluasi SOP Fogging

03/06/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang