Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sambas > 47 HP dan 16 Powerbank Diamankan, Pelaku Pencurian Toko HP Ditangkap
HukumSambas

47 HP dan 16 Powerbank Diamankan, Pelaku Pencurian Toko HP Ditangkap

Last updated: 28/01/2026 23:14
28/01/2026
Hukum Sambas
Share

FOTO : Tersangka E dan BB (ist)

Tim liputan – radarkalbar.com

SAMBAS – Tim Polres Sambas berhasil menangkap pelaku pencurian di sebuah toko handphone di Dusun Tanjung, Desa Sanatab, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, kurang dari 24 jam setelah aksinya viral di media sosial.

Pelaku berinisial E (45) ditangkap di Desa Durian, Kecamatan Sambas, pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi menyita 47 unit ponsel berbagai merek, 16 powerbank, satu sepeda motor, dan sejumlah alat yang digunakan untuk membobol toko.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, mengatakan, pencurian terjadi pada Senin dini hari (26/1/2026) pukul 03.30 WIB.

“Pelaku memaksa masuk melalui pintu belakang menggunakan alat diduga linggis atau pencongkel,” ujarnya.

Sementara, pemilik toko, berinisial H (29), menemukan puluhan unit handphone dan powerbank hilang saat hendak membuka toko pada pukul 08.00 WIB.

Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban segera melapor ke Bhabinkamtibmas setempat, yang kemudian diteruskan ke Unit Reskrim Polsek Sajingan Besar.

Senada Kapolsek Sajingan Besar AKP Ircham melalui Kanit Reskrim Ipda Fredy Rico Sianipar menambahkan, koordinasi cepat antara Polsek dan Satreskrim Polres Sambas membuahkan hasil penangkapan pelaku dengan barang bukti lengkap.

” Pelaku kini diamankan di Polres Sambas untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ” tambahnya.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar meningkatkan pengamanan tempat usaha guna mencegah tindakan kriminal serupa. (RED)

 

 

 

 

 

editor/publisher : admin radarkalbar.com

 

 

 

 

 

 

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pencuri HpPolres Sambas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Derai Hujan dan Duka Malam Tahun Baru, Pelajar di Mempawah Tewas dalam Laka Lantas

01/01/2026
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Tiga Pria di Delta Pawan Kena Tangkap Polisi, Kasusnya Cukup Berat
07/01/2026
SEMARAK LDII Ketapang, Ruang Tumbuh Generasi Tri Sukses
01/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Polsek Tumbang Titi Ungkap Kasus Narkoba di Desa Piansak

30/01/2026

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan M Dianggap Tidak Logis oleh Keluarga

28/01/2026

Kasus Penggelapan Berujung Penemuan Sabu di Sungai Melayu Rayak, Pria Ini Ditangkap Polisi

27/01/2026

Dugaan Pencabulan Anak Angkat, Polres Sambas Amankan Seorang Perempuan

28/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang