Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Kedapatan Simpan 2,65 Gram Sabu, Pria Paruh Baya di Desa Pesaguan Kanan Ketapang Kena Tangkap Polisi
Hukum

Kedapatan Simpan 2,65 Gram Sabu, Pria Paruh Baya di Desa Pesaguan Kanan Ketapang Kena Tangkap Polisi

Last updated: 29/01/2025 23:37
28/01/2025
Hukum
Share

FOTO : Pria paruh baya berinisial IS, yang ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Matan Hilir Selatan karena tindak pidana penyalahgunaan narkoba [ist]

redaksi – radarkalbar.com

KETAPANG – Kedapatan menyimpan narkoba jenis Sabu, memuluskan langkah IS (50), warga Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Ketapang, menjadi penghuni ruang tahanan Polres Ketapang, sejak Minggu (26/1/2025).

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kapolsek Matan Hilir Selatan AKP Helwani mengungkapkan penangkapan terhapa pria paruh baya itu, bermula adanya informasi dari masyarakat menyebutkan pada sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Dusun Pematang Ubi, Desa Pesaguan Kiri, Kecamatan Matan Hilir Selatan, dicurigai sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Begitu ada informasi warga, tim Polsek Matan Hilir Selatan pun langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Dan benar, saat rumah digeledah dengan disaksikan oleh Perangkat Desa dan warga sekitar, didapati terduga pelaku IS sedang berada dalam kamar dan dirinya menguasai sejumlah barang bukti,” ungkapnya.

Ditambahkan, adapun barang bukti yang diamankan berupa beberapa kantong klip bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis Sabu dengan berat total keseluruhan 2,65 gram bruto, 1 buah sendok Sabu, 1 buah tas Merk Eiger warna hitam, 1 buah kaca Fanbo, uang tunai Rp. 200.000, dan 1 Hp merk Samsung warna biru.

“ Pelaku telah diamankan dan kita bawa ke Rumah Tahanan Polres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Menurut Helwani, pelaku IS akan dijerat dengan Pasal 112 (1) dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun Penjara.

Ia mengapresiasi kepada warga masyarakat yang sudah peduli dan bersinergi bersama pihak Polri dalam upaya pemberantasan narkoba khususnya di wilayah Ketapang.

“Informasi dari masyarakat berperan penting guna mendukung Polri untuk menanggulangi tindak pidana ataupun gangguan kamtibmas yang terjadi di lingkungan sekitar,” pungkasnya. [red/r]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPolres KetapangPolsek Matan Hilir Selatanpria paruh baya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Kepergian yang Menyisakan Kehidupan, 100 Hari Mengenang Istriku Siti Sudarsih
19/09/2025
Jalan Kabupaten Rusak, Truk CPO Bertonase Berat Jadi Sorotan Warga
18/09/2025
Sore Mencekam di Sungai Pinyuh, Si Jago Merah Lahap Empat Rumah Warga di Jalan Karya Usaha
24/09/2025

Berita Menarik Lainnya

Lagi..!! Tim Polsek Meliau Tangkap Pengedar Sabu di Lokasinya

15/10/2025

Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita

12/10/2025

Dua Kilogram Sabu Dimusnahkan Polres Kubu Raya, Salah Satunya Disita dari Bandara Supadio

10/10/2025

Drama Rekayasa Begal di Ketapang, Polisi Bongkar Kebohongan di Balik Laporan Palsu

09/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang