Kedapatan Simpan 2,65 Gram Sabu, Pria Paruh Baya di Desa Pesaguan Kanan Ketapang Kena Tangkap Polisi


FOTO : Pria paruh baya berinisial IS, yang ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Matan Hilir Selatan karena tindak pidana penyalahgunaan narkoba [ist]

redaksi – radarkalbar.com

KETAPANG – Kedapatan menyimpan narkoba jenis Sabu, memuluskan langkah IS (50), warga Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Ketapang, menjadi penghuni ruang tahanan Polres Ketapang, sejak Minggu (26/1/2025).

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kapolsek Matan Hilir Selatan AKP Helwani mengungkapkan penangkapan terhapa pria paruh baya itu, bermula adanya informasi dari masyarakat menyebutkan pada sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Dusun Pematang Ubi, Desa Pesaguan Kiri, Kecamatan Matan Hilir Selatan, dicurigai sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Begitu ada informasi warga, tim Polsek Matan Hilir Selatan pun langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Dan benar, saat rumah digeledah dengan disaksikan oleh Perangkat Desa dan warga sekitar, didapati terduga pelaku IS sedang berada dalam kamar dan dirinya menguasai sejumlah barang bukti,” ungkapnya.

Ditambahkan, adapun barang bukti yang diamankan berupa beberapa kantong klip bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis Sabu dengan berat total keseluruhan 2,65 gram bruto, 1 buah sendok Sabu, 1 buah tas Merk Eiger warna hitam, 1 buah kaca Fanbo, uang tunai Rp. 200.000, dan 1 Hp merk Samsung warna biru.

“ Pelaku telah diamankan dan kita bawa ke Rumah Tahanan Polres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Menurut Helwani, pelaku IS akan dijerat dengan Pasal 112 (1) dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun Penjara.

Ia mengapresiasi kepada warga masyarakat yang sudah peduli dan bersinergi bersama pihak Polri dalam upaya pemberantasan narkoba khususnya di wilayah Ketapang.

“Informasi dari masyarakat berperan penting guna mendukung Polri untuk menanggulangi tindak pidana ataupun gangguan kamtibmas yang terjadi di lingkungan sekitar,” pungkasnya. [red/r]


Like it? Share with your friends!