Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Tak Lengkapi Berkas Sanggah Banding, Atas Lelang Puskesmas Selalong dan Puskesmas SP III di PTUN, CV TJK Cabut Gugatan
Sekadau

Tak Lengkapi Berkas Sanggah Banding, Atas Lelang Puskesmas Selalong dan Puskesmas SP III di PTUN, CV TJK Cabut Gugatan

Last updated: 29/08/2021 12:09
27/08/2021
Sekadau
Share

FOTO : Kajari Sekadau, Zein Yusri Munggaran (Sutar)

Pewarta : Sutarjo

radarkalbar.com, SEKADAU –
Kejaksaan Negeri Sekadau selaku Jaksa Pengacara Negara, melalui Seksi Perdata Tata Usaha Negara memenangi gugatan perkara Nomor : 38/G/PTUN . PTK di Pengadilan Tata Usaha Negara pada, Rabu (25/8/2021).

Gugatan terhadap proses lelang dua Puskesmas Selalong dan Puskesmas SP III Seberang Kapuas yang dilayangkan oleh Richo .F Marsyan Direktur CV. Transforma Jaya Konstruksi (TJK) tertanggal 26 Juli 2021 lalu, terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau dengan tergugat 1 Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Henry Alpius dan tergugat ke 2 Pokja pengadaan barang jasa atas nama Suryadi.

Sesuai gugatan tersebut Kajari Sekadau sudah menerima dua Surat Kuasa Khusus Nomor 182/1400/HK untuk mewakili tergugat dengan objek perkara

1.Pengumuman hasil pemilihan paket pekerjaan konstruksi pembangunan puskesmas Selalong fisik dasar tahun 2021.

2.Pengumuman hasil pemilihan paket pekerjaan konstruksi pembangunan gedung puskesmas SP III ( DAK Fisik 2021)

Dalam Surat Kuasa Khusus Nomor 180/1547/DINKES PP dan KB untuk mewakili tergugat dengan objek sengketa:

1 Penerbitan surat nomor 440/1482/ Dinkes A-/2021 tgl 21 Juli 2021 perihal jawaban sanggah banding pembangunan Puskesmas Selalong.

2.Penerbitan surat nomor 440/1483/Dinkes A-/2021 tanggal 21 Juli 2021 perihal jawaban sanggah banding pembangunan puskesmas SP III Seberat Kapuas.

Hal ini dikatakan oleh kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sekadau
Zein Yusri Munggaran kepada para awak media mengatakan, pihak penggugat pada saat sidang pertama dan kedua yang mana majelis hakim memeriksa kelengkapan berkas penggugat, namun berkas masih tidak lengkap.

Sehingga majelis hakim meminta untuk dilengkapi oleh penggugat,namun sesuai tenggang waktu yang diberikan oleh majelis hakim namun, pihak penggugat tidak bisa melengkapi berkas.

“Saat sidang persiapan yang ke dua kalinya, hakim memerintahkan supaya gugatan diperbaiki namun tidak bisa diperbaiki oleh pemohon, sehingga sebelum 30 hari penggugat mencabut gugatannya,” katanya di ruang kerja.

Dengan dicabutnya gugatan oleh penggugat maka dengan sendirinya perkara tersebut dikatakannya sudah berakhir .

Kendati sambung dia, pihak penggugat sewaktu – waktu dapat mencabut gugatannya sebelum memberi jawaban, karena pemeriksaan persiapan 30 hari , namun belum waktu 30 hari penggugat sudah mencabut gugatannya sehingga perkara ini dianggap sudah berakhir.

Pria asal Bandung ini berharap, agar sinergi antara Forkompinda Kabupaten Sekadau bisa bersinergi dengan baik,agar semua proses pembangunan bisa berjalan dengan baik.

“Sebagai Kajari dirinya siap mendukung secara penuh pembangunan di kabupaten Sekadau,” katanya.

Hadir mendampingi Kajari.Zein Yusri Mungaran, Kasi Intel Yuri P. Ketaren , S.H.MH.dan Kasi Datun Henry Elenmoris Tawernussa, S.H.

Editor : Antonius

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:PTUN
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Diduga Cabuli Gadis Belia, Seorang Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

03/04/2026

Sinergi Pembangunan, Pemkab Sekadau Himpun Dana CSR Rp 7,4 Miliar Sepanjang 2025

31/03/2026

Jembatan Engkayas Rampung: Sinergi CSR PT Agro Andalan Dorong Akselerasi Ekonomi Sekadau Hulu

27/03/2026

Estafet Kepemimpinan CU Keling Kumang : Hilarius Gimawan Resmi Jabat CEO Periode 2026 – 2031

26/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang