FOTO : Saat berpoto bersama usai Sosialisasi dan Pendampingan Teknis APOA kepada para pengelola hotel, penginapan, dan mess perusahaan se-Kabupaten Sanggau [ dok Tikkim Sgu ]
Pewarta : Tim liputan |Editor/publisher : SerY TayaN
SANGGAU – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung iklim investasi dan pariwisata yang sehat di daerah.
Hal ini dibuktikan melalui penyelenggaraan Sosialisasi dan Pendampingan Teknis Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada para pengelola hotel, penginapan, dan mess perusahaan se-Kabupaten Sanggau yang digelar pada Rabu (3/6/2026).
Tentunya, melalui langkah migrasi ke sistem digital ini, Imigrasi Sanggau berkomitmen memangkas rantai administrasi konvensional yang selama ini dinilai kurang efisien. Dengan menggunakan aplikasi APOA, para pelaku usaha kini dapat melaporkan keberadaan tenaga kerja maupun tamu asing secara mandiri, cepat, akurat, dan terintegrasi hanya dalam satu klik.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Arung Safiro Untung, menegaskan bahwa transformasi digital ini ditekankan untuk memberikan kemudahan bagi para pengguna layanan (pelaku usaha), sekaligus di saat yang sama meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian di wilayah kerja.
”Kami sangat mengapresiasi respons positif dan kesadaran tinggi dari seluruh pengelola akomodasi serta pimpinan perusahaan di Sanggau. Sinergi ini membuktikan bahwa penegakan hukum dan kemudahan berusaha dapat berjalan beriringan. Dengan sistem yang serba digital, operasional bisnis Bapak dan Ibu menjadi lebih lancar, sementara kami dapat memastikan situasi wilayah tetap aman dan tertib,” ungkap Arung Safiro Untung dalam keterangan tertulis.
Acara yang turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sanggau ini tidak hanya memaparkan materi teori. Dipandu oleh Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Tanri Firmansyah, para peserta langsung mendapatkan asistensi teknis one-on-one untuk melakukan registrasi akun dan simulasi penggunaan aplikasi hingga mahir.
Langkah strategis ini juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi terbaru, yakni Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024.
Sejatinya, melalui penguatan kolaborasi ini, Imigrasi Sanggau optimis mampu menghadirkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat serta dunia usaha. [ rilis ]
