FOTO : tersangka dan barang bukti Sabu yang diamankan tim Polsek Meliau (ist)
Tim liputan – radarkalbar.com
SANGGAU – Tim Polsek Meliau mengamankan seorang pria berinisial NS (39), warga Dusun Kuala Buayan, Desa Kuala Buayan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, pada Sabtu (24/1/2026).
Pria itu diamankan atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kediaman terduga pelaku. Setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.
Informasi yang diterima sekitar pukul 15.30 WIB langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Polsek Meliau.
Kapolsek Meliau AKP Supariyanto, SH, mengatakan setelah dilakukan pemantauan dan pengumpulan data, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan NS sekitar pukul 18.15 WIB saat berada di dalam rumah.
Usai penangkapan, tim polisi melakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan pihak terkait.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket plastik bening berklip berisi diduga sabu yang disimpan di lantai ruang tamu di bawah rak sepatu.
Selain narkotika dengan berat bruto 1,81 gram, polisi juga mengamankan sembilan plastik klip kosong serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
Kapolsek Meliau Supariyanto menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.
” Dukungan warga sangat membantu dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Meliau, ” ungkapnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau untuk menjalani proses penyidikan dan penanganan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. ( RED)




