Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Kedapatan Simpan 106,5 Kg Sisik Trenggiling, Seorang Pria di Kecamatan Toba, Kena Tangkap Tim Satreskrim Polres Sanggau
HukumSanggau

Kedapatan Simpan 106,5 Kg Sisik Trenggiling, Seorang Pria di Kecamatan Toba, Kena Tangkap Tim Satreskrim Polres Sanggau

Last updated: 27/01/2025 23:14
27/01/2025
Hukum Sanggau
Share

FOTO : Tersangka DL alias DM (tengah) saat menunjukan sisik Trenggiling miliknya kepada Kanit Tipidter (kiri) dan Katim Opsnal (kanan) Satreskrim Polres Sanggau (ist]

redaksi – radarkalbar.com

SANGGAU – Tim Satreskrim Polres Sanggau menangkap seorang pria berinisial DL alias DM di Desa Teraju, Kecamatan Toba, pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 15.15 WIB.

Pria ini ditangkap, karena kedapatan menyimpan 106,5 sisik Trenggiling, yang merupakan satwa dilindung, yang diduga akan diperjualbelikan kembali.

Penangkapan terhadap terduga pelaku DL alias DM tersebut dipimpin Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Fariz Kautsar Rahmadhani memimpin, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/13/I/2025/Reskrim, tanggal 25 Januari 2025.

Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasatreskrim AKP Fariz Kautsar Rahmadhani mengatakan pengungkapan kepemilikan dugaan tindak tidana orang perseorangan yang melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari satwa yang dilindungi tersebut, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat.

Kemudian, melaksanakan penyelidikan mendalam. Ternyata benar, di rumah terduga pelaku berinisial DL alias DM di Desa Teraju, Kecamatan Toba, ditemukan sisik Trenggiling seberat 106,5 Kilogram (Kg) dikemas dalam beberapa karung.

“Ya, dari terduga pelaku DL alias DM, kita mengamankan 106,5 Kilogram sisik Trenggiling di rumahnya. Sisik ini disimpan dalam beberapa karung,” ungkapnya.

Ditegaskan, terhadap terduga pelaku DL alias DM akan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Saat itu, selain mengamankan terduga pelaku dan sisik Trenggiling. Namun, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya 1 buah timbangan kapasitas 15 Kg warna abu – abu, 1 Handphone merek Realme C31 warna biru, kartu SIM dengan Nomor : 0821-5832-1634, IMEI 1 No. 863874064466315 dan IMEI 2 Nomor : 863874064466307.

“Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah kita amankan ke Mapolres Sanggau, untuk proses hukum lebih lanut,” cetusnya. [red/r]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa TerajuPolres sanggaupria ditangkap polisiSatreskrim Polres SanggauSisik trenggiling
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Salahnya Dimana? Program MBG di Sanggau Malah Diwarnai Kenaikan Kasus Stunting

08/06/2026

Kasus DBD Meningkat, Anggota DPRD Sanggau Desak Dinkes Proaktif dan Evaluasi SOP Fogging

03/06/2026

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Modus Baru! Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Ban Motor Tujuan Batu Ampar

22/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang