Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Kedapatan Simpan 106,5 Kg Sisik Trenggiling, Seorang Pria di Kecamatan Toba, Kena Tangkap Tim Satreskrim Polres Sanggau
HukumSanggau

Kedapatan Simpan 106,5 Kg Sisik Trenggiling, Seorang Pria di Kecamatan Toba, Kena Tangkap Tim Satreskrim Polres Sanggau

Last updated: 27/01/2025 23:14
27/01/2025
Hukum Sanggau
Share

FOTO : Tersangka DL alias DM (tengah) saat menunjukan sisik Trenggiling miliknya kepada Kanit Tipidter (kiri) dan Katim Opsnal (kanan) Satreskrim Polres Sanggau (ist]

redaksi – radarkalbar.com

SANGGAU – Tim Satreskrim Polres Sanggau menangkap seorang pria berinisial DL alias DM di Desa Teraju, Kecamatan Toba, pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 15.15 WIB.

Pria ini ditangkap, karena kedapatan menyimpan 106,5 sisik Trenggiling, yang merupakan satwa dilindung, yang diduga akan diperjualbelikan kembali.

Penangkapan terhadap terduga pelaku DL alias DM tersebut dipimpin Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Fariz Kautsar Rahmadhani memimpin, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/13/I/2025/Reskrim, tanggal 25 Januari 2025.

Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasatreskrim AKP Fariz Kautsar Rahmadhani mengatakan pengungkapan kepemilikan dugaan tindak tidana orang perseorangan yang melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari satwa yang dilindungi tersebut, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat.

Kemudian, melaksanakan penyelidikan mendalam. Ternyata benar, di rumah terduga pelaku berinisial DL alias DM di Desa Teraju, Kecamatan Toba, ditemukan sisik Trenggiling seberat 106,5 Kilogram (Kg) dikemas dalam beberapa karung.

“Ya, dari terduga pelaku DL alias DM, kita mengamankan 106,5 Kilogram sisik Trenggiling di rumahnya. Sisik ini disimpan dalam beberapa karung,” ungkapnya.

Ditegaskan, terhadap terduga pelaku DL alias DM akan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Saat itu, selain mengamankan terduga pelaku dan sisik Trenggiling. Namun, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya 1 buah timbangan kapasitas 15 Kg warna abu – abu, 1 Handphone merek Realme C31 warna biru, kartu SIM dengan Nomor : 0821-5832-1634, IMEI 1 No. 863874064466315 dan IMEI 2 Nomor : 863874064466307.

“Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah kita amankan ke Mapolres Sanggau, untuk proses hukum lebih lanut,” cetusnya. [red/r]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa TerajuPolres sanggaupria ditangkap polisiSatreskrim Polres SanggauSisik trenggiling
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.
04/04/2026
Warga Sungai Pinyuh Keluhkan Kabel Telkomsel “Numpang” di Teralis Ruko, Khawatir Roboh dan Menelan Korban
04/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka

30/04/2026

Fenomena “Baliho Viral” di Sanggau..!! Ruang Publik Jadi Ajang Luapan Emosi Pribadi

29/04/2026

Diduga Korban Tabrak Lari, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Jalan

29/04/2026

Tim Satresnarkoba Polres Landak Gulung Sindikat Sabu di Ngabang, Satu Pelaku Residivis

28/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang