Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Soal Obat Sirup, Wakil Ketua Komisi III DPRD Minta Pemkab Sekadau Lakukan Ini
Sekadau

Soal Obat Sirup, Wakil Ketua Komisi III DPRD Minta Pemkab Sekadau Lakukan Ini

Last updated: 27/10/2022 09:20
26/10/2022
Sekadau
Share

POTO : Wakil Ketua Komisi III DPRD Sekadau, Yuhilda Harahap (Ist)

Pewarta/red : Sutarjo

SEKADAU – RADARKALBAR.COM

WAKIL KETUA Komisi III DPRD Sekadau, Yuhilda Harahap meminta Pemkab Sekadau melalui instansi terkait untuk segera mengumumkan apa saja obat-obat sirup yang berbahaya bagi anak-anak.

Tujuannya, jelas agar para orang tua mengetahui jenis obat tersebut untuk tidak lagi dikonsumsi. Khususnya bagi anak-anak. Selain itu, hendaknya tim sosialisasi terhadap obat-obatan itu harus turun ke lapangan.

“Kenapa harus turun kelapangan? karena sebagian besar obat yang dilarang tersebut dapat secara bebas dibeli baik di toko obat maupun di apotek. Makanya hal ini harus benar- diperhatikan oleh semua pihak termasuk dinas terkait,” ujarnya, pada Rabu, (26/10/2022).

Menurut Yuhilda, pada dasarnya pihaknya sangat mendukung upaya pemerintah untuk melarang jenis obat yang dilarang beredar tersebut. Sebab, apabila anak-anak mengkonsumsi obat tersebut bisa berpengaruh pada kesehatan mereka.

Terlebih lagi, hingga merusak organ tubuh antara lain seperti ginjal. Namun disisi lain pemerintah daerah juga harus bisa memberikan atau mencari jalan keluar untuk mendapatkan pengganti obat-obat yang dilarang beredar tersebut.

“Pemkab harus memberikan informasi kepada masyarakat tentang obat-obat yang sudah beredar, namun dilarang. Kemudian, sebagai penggantinya obat tersebut juga harus diinfokan ke masyarakat. Dalam hal ini dinas terkait harus turun kelapangan secara terus menerus yang akan didampingi komisi yang membidangi Kesehatan,”pinta nya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:DPRD SekadauObat siropparacetamol
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur

30/03/2026
Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh
29/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Predator Anak di Sekadau Kembali Terungkap, Keponakan Sendiri Jadi Korban Kedua RY

2 jam lalu

Kecelakaan Beruntun Tiga Truk di Sekadau, Dua Orang Luka-Luka

24/04/2026

Polres Sekadau Tangkap Ayah Kandung yang Hamili Anak di Bawah Umur

22/04/2026

Hari Terakhir Investigasi Helikopter PK-CFX di Sekadau, Tim Gabungan Evakuasi Mesin Lewati Medan Berat

21/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang