FOTO : Ilustrasi kepingan emas [ Ai ]
Pewarta : Doni | Editor : redaksi
SEKADAU [ radarkalbar.com ] – Tim Satreskrim Polres Sekadau tengah mendalami laporan dugaan perampasan emas seberat ratusan gram yang terjadi di wilayah Desa Peniti, beberapa hari lalu.
Kendati demikian, penanganan kasus ini diwarnai dinamika tajam akibat munculnya perbedaan narasi secara signifikan antara pihak pelapor dan klarifikasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau.
Kasat Reskrim Polres Sekadau membenarkan adanya laporan yang masuk dari pelapor bernama Alfiansyah pada tanggal 23 Juli 2026.
Laporan tersebut menyebutkan adanya insiden pencegatan mobil pembawa emas oleh orang tak dikenal di kawasan Desa Peniti.
Untuk itu, pihak kepolisian menegaskan saat ini masih melakukan rangkaian penyelidikan mendalam untuk menguji pemenuhan unsur pidana serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
“Kami masih melakukan rangkaian penyelidikan, ada tidaknya tindakan pidana. Saat ini terduga pelaku masih dalam lidik, kami mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” tegas Kasat Reskrim Sekadau, Iptu Zainal Abidin, Minggu (26/7/2026).
Hasil pencermatan fakta lapangan dan keterangan resmi dua instansi menunjukkan sejumlah perbedaan mendasar yang memicu tanda tanya publik yakni versi pelapor, dalam laporan ke kepolisian, total emas awal disebut sebesar 1,66 kg dengan klaim barang yang hilang/diambil mencapai 936,97 gram. Lantas, bentuk fisiknya dilaporkan terdiri dari 2 emas batangan dan 1 lempeng bulat.
Kemudian, versi Kejari Sekadau yakni Kasi Intelijen Kejari Sekadau, Bony Adi Wicaksono, SH, MH, menyebut data emas yang sempat berada di lokasi pencatatan terdiri dari 5 keping bulat (4 besar, 1 kecil) dan 2 emas batangan.
Ia juga menyatakan belum bisa memastikan status kelegalan barang maupun bobot pastinya karena kendala teknis timbangan saat pemeriksaan awal.
Selanjutnya, Bony Adi Wicaksono mengklarifikasi isu yang beredar terkait dugaan keterlibatan oknum pegawai Kejari Sekadau berinisial R. Ia menegaskan R hanya memantau dari kejauhan dan saat ini posisi serta perannya masih dalam tahap pendalaman internal.
” Kita pastikan seluruh barang milik pelapor yang sempat diperiksa telah dikembalikan secara utuh dan dimasukkan sendiri ke dalam tas oleh pemilik,” ujarnya, kepada sejumlah wartawan.
Mengingat perkara ini telah menyita perhatian luas masyarakat, publik dan pegiat hukum mendesak kepolisian dan kejaksaan untuk memperketat koordinasi teknis guna menghindari kesimpangsiuran informasi.
Disisi lain, Polres Sekadau diharapkan segera melakukan uji laboratorium & forensik, memastikan keabsahan status kepemilikan dan asal-usul barang. Selanjutnya, menjelaskan secara rinci kronologi pencegatan di Desa Peniti serta identitas pihak-pihak yang berada di dalam kendaraan korban.
Tentunya, penanganan perkara secara penuh diserahkan kepada Satreskrim Polres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara Kejari Sekadau menyatakan siap mendukung penuh langkah kepolisian.
Berdasarkan informasi yang berada pencegatan mobil asal Melawi tersebut oleh beberapa orang oknum TNI, Kejaksaan. [ red ]
HAK JAWAB & KOREKSI
Redaksi membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Silakan hubungi kami melalui email/nomor WhatsApp redaksi untuk penyampaian hak jawab secara resmi.
PERINGATAN HAK CIPTA :
Seluruh konten/berita dalam halaman ini dilindungi oleh Undang-Undang. Mengutip, menyadur, menyalin, atau menggandakan sebagian maupun seluruh isi berita ini tanpa izin tertulis dari pihak redaksi merupakan pelanggaran hak cipta.
