PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 1 Agustus 2021


FOTO : Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (IST)

Pewarta : Sutarjo/Rilis

radarkalbar. com, JAKARTA –
Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agutus
2021.

Guna untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden RI tersebut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan 3 (tiga) Instruksi Menteri Dalam Negeri
(Inmendagri).

Adapun ketiga Inmendagri itu, diantaranya Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 bagi wilayah Jawa dan Bali. Kemudian, Inmendagri Nomor 25 Tahun
2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi,
Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Lantas, Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021tentang PPKM Level 3, Level 2 Dan Level 1,serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, PPKM ini diperpanjang sampai tanggal 2 Agustus. Kami sudah menerbitkan Inmendagri, ada 3, Nomor 24, 25 dan 26, substansinya dibuat
oleh tim bersama mulai dari Kemenko Marinves, Kemenko Perekonomian, Menkes,
dan Kasatgas Covid,” ungkap Mendagri Tito saat konferensi pers bersama Menteri Sosial dan Menteri Kesehatan, Senin (26/7) di Jakarta.

Lebih lanjut Tito menambahkan, bahwa Inmendagri Nomor 24 mengatur tentang PPKM Level 4 dan Level tiga di Wilayah Jawa dan Bali, dilakukan pada 7 Provinsi terdiri dari 95 Kabupaten/Kota Level 4 dan 33 Kabupaten/Kota Level 3.

Adapun rincian sebagai berikut Provinsi DKI Jakarta terdiri atas 5 kab/kota berada level 4; Provinsi Banten, terdiri atas 5 Kabupaten/Kota Madya level 4 dan 3 Kab/Kota level 3; Provinsi Jawa Barat, terdiri atas 16 Kab/Kota level 4 dan 11 Kab/Kota level 3; Provinsi Jawa Tengah, terdiri atas 26 Kab/Kota level 4 dan 9 Kab/Kota level 3; Provinsi D.I. Yogyakarta, terdiri atas 5 Kab/Kota level 4; Provinsi Jawa Timur, terdiri atas 31 Kab/Kota level 4 dan 7 Kab/Kota level 3; Provinsi Bali, terdiri atas 6 Kab/Kota level 4 dan 3 Kab/Kota
level 3.

Dia menambahkan, Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 dilakukan pada 21 Provinsi dan 45 Kabupaten/Kota Level 4. Mendagri mengatakan, Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 ini dikeluarkan untuk merespons dan memitigasi peningkatan kasus di luar Jawa dan Bali yang substansinya tidak jauh beda dengan yang di Jawa-Bali.

Sedangkan, bagi daerah Kabupaten dan Kota yang tidak termasuk dalam kategori
Level 4 dan level 3, tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid- 19 dengan memperhatikan cakupan wilayah, dalam hal ini
Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021.

“Secara total, kalau kita melihat jumlah daerah yang masuk dalam level 3 ini sebanyak 276 kabupaten/kota, sementara untuk yang masuk level 2 ada 64
kabupaten/kota” papar Mendagri.

Mendagri berharap, dengan dikeluarkannya
tiga instruksi tersebut dapat segera ditindaklanjuti kepala daerah dengan rapat koordinasi dengan forkopimda. Dan bisa mengeluarkan produk kebijakan, baik itu surat edaran, instruksi gubernur/bupati/walikota.

“Kalau bisa lebih spesifik sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing. Tapi tidak melampaui apa yang sudah diatur dalam Inmendagri yang berlaku secara nasional,”ternag Tito.

Mendagri menambahkan, meski secara keseluruhan substansinya sama dengan Inmendagri sebelumnya,terdapat perbedaan dalam pengaturan kegiatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM.

Dia menjelaskan, pada Diktum ketiga poin (e) Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 dijelaskan bahwa pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher,
barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

“Sebetulnya dari dulu juga tidak pernah kita larang, tapi kita tegaskan di sini, dapat dilaksanakan dengan pengaturan oleh pemerintah daerah masing-masing dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.

Adapun pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit.

Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah. Sedangkan bagi restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi
yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri
maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Mendagri berharap, dengan perpanjangan PPKM angka kasus Covid-19 usai 2 Agustus dapat melandai. Jika sudah melandai akan berdampak pada berbagai sektor, misalnya pada penurunan keterisian tempat tidur di rumah sakit atau Bed Occupancy Ratio (BOR). Selain itu, dengan PPKM level 4 ia yakin akan mampu menekan angka kematian.

“Dengan demikian kita berharap kalau ini efektif semua, kita bisa bergerak bersama-sama tentu kita harapkan ke depan levelnya akan makin turun lagi, sehingga akan membuka ruang bagi kita untuk beraktivitas, termasuk aktivitas
ekonomi,” kata Tito.

Tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) –
Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dibentuk dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.

Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah: Indonesia Sehat, mewujudkan
rakyat aman dari COVID-19 dan reformasi pelayanan kesehatan; Indonesia Bekerja, mewujudkan pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja; dan Indonesia Tumbuh, mewujudkan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. Dalam pelaksanaannya, KPCPEN
dibantu oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Editor : Antonius.


Like it? Share with your friends!