Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Rekonstruksi 65 Adegan Bongkar Duel Berdarah di Sungai Rengas
HukumKubu Raya

Rekonstruksi 65 Adegan Bongkar Duel Berdarah di Sungai Rengas

Last updated: 26/04/2025 21:49
26/04/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : salah satu adegan dari rekonstruksi duel di Desa Sungai Rengas [ ist]

Arief – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Sebanyak 65 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus perkelahian maut antara dua pemuda di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Rekonstruksi ini digelar Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya pada Jumat (25/4/2025) di halaman Mapolres Kubu Raya.

Peristiwa yang menewaskan SF (24) terjadi pada Kamis malam, 27 Maret 2025, sekitar pukul 23.45 WIB. SF tewas setelah terlibat duel sengit dengan DN (23) menggunakan senjata tajam.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah mewakili Kasat Reskrim IPTU Hafiz Febrandani, menyampaikan rekonstruksi ini bertujuan untuk mengurai secara rinci jalannya peristiwa.

“Dengan rekonstruksi ini, kami ingin memperjelas kronologi kejadian dan membuktikan bahwa duel terjadi antar dua individu yang sama-sama menggunakan senjata tajam,” ujarnya.

Dari hasil rekonstruksi dan pemeriksaan medis, diketahui SF mengalami sejumlah luka tusukan, terutama di kepala dan paha kiri. Luka di paha dinilai paling fatal, menyebabkan pendarahan hebat hingga merenggut nyawa korban.

“Autopsi menunjukkan luka di paha kiri korban menjadi penyebab utama kematian karena pendarahan hebat,” jelas Ade.

Pihak kepolisian memastikan perkelahian tersebut bukan didasari dendam pribadi. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyidikan, adu mulut yang memanas memicu pertarungan spontan di antara keduanya.

“Tidak ditemukan motif dendam sebelumnya. Ini murni akibat cekcok yang berujung pada perkelahian,” tegas Ade.

Kini, tersangka DN telah resmi ditahan di Mapolres Kubu Raya. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, atau subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Rekonstruksi ini juga disaksikan oleh penyidik, jaksa penuntut umum, serta kuasa hukum tersangka untuk memastikan jalannya proses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polres Kubu Raya berharap, melalui proses ini, penyidikan dapat diperkuat dengan fakta-fakta yang akurat. [ red/r]

editor : Herman M

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa Sungai RengasKasus PembunuhanPolres Kubu Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?

06/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026
Mengenal Indri Wahyuni, Dikenal Mrs Artikulasi Saat Skakmat Regu SMAN 1 Pontianak
11/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka
30/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Kasus Saling Lapor Penganiayaan di Bengkayang, Kuasa Hukum Minta Polisi Objektif dan Kawal Kasus hingga Tuntas

18/05/2026

Tim Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Pengedar Ganja di Ngabang, Seberat 57,50 Gram BB Disita

18/05/2026

Polsek Sekayam Gerebek Warung di Balai Karangan, 85 Gram Sabu dan Ekstasi Disita

07/05/2026

Apes..! RX-King Curian Mogok di Jalan, Residivis Asal Sanggau Diringkus Warga di Sekadau

07/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang