Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Hoax..!! Kasi Penmas : Polres Kubu Raya Tak Pernah Merilis Poto Pelaku Pembunuhan di Gang Sakura Kubu Raya
Kubu Raya

Hoax..!! Kasi Penmas : Polres Kubu Raya Tak Pernah Merilis Poto Pelaku Pembunuhan di Gang Sakura Kubu Raya

Last updated: 26/09/2023 16:03
25/09/2023
Kubu Raya
Share

FOTO : seorang pria yang dinarasikan pelaku pembunuhan di Gang Sakura (Ist)

Jonathan – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Tak jelas siapa penyebar awalnya. Namun, tiba-tiba beredar foto seorang pria dengan narasi sebagai pelaku pembunuhan pasangan suami isteri di Gang Sakura, Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya pada Minggu (24/9/2023) malam.

Dalam foto yang beredar, menampilkan seorang pria mengenakan sweater biru.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah menegaskan nformasi tersebut merupakan hoax.

Polres Kubu Raya dan jajarannya tidak pernah merilis foto wajah terduga pelaku pembunuhan di Gang Sakura. Dan foto yang beredar bukanlah terduga pelaku pembunuhan tersebut.

“Foto yang beredar tersebut bukan pelaku tindak pidana pembunuhan di Gang Sakura. Jadi itu hoax, Polres Kubu Raya tidak pernah merilis foto pelaku,” tegasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan dalam menyebarkan informasi terkait terduga pelaku pembunuhan tersebut.

Karena bila ternyata informasi tersebut salah, maka dapat membahayakan orang yang fotonya disebarkan tersebut.

“Orang yang menyebarkan foto tersebut juga dapat dipidana dengan pasal 45A ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda 1 milyar rupiah,” ungkapnya. (Hms_ReKR)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Gang SakuraPembunuhanpoto pelaku hoax
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Pengelolaan Solar Subsidi di Paloh Dibahas Bersama Nelayan dan HNSI
08/06/2026
Milyaran Rupiah Lenyap Semalam: Petani Keramba Mempawah Menjerit, Dinas Terkesan “Meraba-raba”
11/06/2026
HNSI Sambas Mediasi Nelayan Paloh dan SPBU, Penyaluran BBM Segera Kembali Normal
08/06/2026

Berita Menarik Lainnya

Tiga Geng Remaja, Nyaris Tawuran, Ini Pemicunya

27/05/2026

Modus Baru! Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Ban Motor Tujuan Batu Ampar

22/05/2026

Respons Isu Viral, Polres Kubu Raya Lakukan Penyelidikan Maraton Terkait Solar

24/04/2026

Tim Labubu Polres Kubu Raya Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Kakap

22/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang