Asap Berulang di Kalbar, BPM Minta Mabes Polri dan KPK Buka Rekam Tagihan Dana Karhutla

FOTO : Ketua BPM Kalbar, Gusti Eddy [ ist ]

Pewarta/editor : Tim redaksi

PONTIANAK [ radarkalbar.com ] – Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2026 di Kalimantan Barat menuai sorotan tajam.

Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar secara resmi mendesak Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Kiosk (KPK) untuk mengusut tuntas aliran dana pencegahan bencana tersebut, sekaligus menghentikan praktik penegakan hukum yang dinilai tebang pilih.

Ketua Umum BPM Kalbar, Gusti Edy, menegaskan bahwa audit investigatif dari hulu ke hilir mulai dari dokumen perencanaan, pengadaan barang dan jasa, hingga realisasi di lapangan menjadi krusial.

Pasalnya, penyerapan anggaran yang dinilai besar tidak sebanding dengan kondisi di lapangan, di mana ancaman kabut asap terus berulang menghantui masyarakat.

“Anggaran karhutla harus diperiksa secara menyeluruh. Mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan sampai pertanggungjawabannya. Masyarakat berhak tahu ke mana uang tersebut digunakan dan apa hasilnya,” ujar Gusti Edy di Pontianak.

Gusti Eddy memaparkan, ada tiga poin utama desakan BPM Kalbar meliputi penyelidikan sektor anggaran, dimana Mabes Polri dan KPK diminta membedah seluruh rantai pengeluaran uang publik baik bersumber APBD Peprov Kalbar  maupun APBN yang dialokasikan untuk kegiatan pencegahan, patroli kesiapsiagaan, pemantauan titik panas (hotspot), pengadaan alat pemadam, hingga pemulihan kawasan gambut sepanjang 2026.

Kemudian penghentian stigmatisasi peladang kecil, menurut Gusti Edy menuntut penegak hukum untuk menyelamatkan APBD Kalbar dan berhenti menjadikan peladang tradisional atau masyarakat kecil sebagai korban pembuktian hukum (kambing hitam, red) setiap kali bencana asap terjadi.

Lantas, penindakan tegas korporasi, Gusti Eddy menyayangkan sikap lembek terhadap korporasi besar yang lahannya terbakar, di mana sanksi sering kali berhenti pada pembayar administrasi atau denda semata tanpa sanksi pidana yang berefek jera.

” Tolok ukur keberhasilan program bencana tidak boleh sekadar dinilai dari penyerapan alokasi anggaran yang mencapai 100 persen, melainkan dari manfaat nyata bagi keselamatan warga. Jika audit mendapati adanya indikasi mark-up, kegiatan fiktif, atau manipulasi, penegak hukum diminta bertindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

​”Api membakar hutan, asap mengancam kesehatan. Jika uang publik tidak menghasilkan pencegahan yang efektif, pertanggungjawabannya wajib dibuka secara terbuka kepada publik,” pungkasnya. [ red ]

 

 

 

 

 

 

Publisher : Admin radarkalbar.com

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version