Pertahankan Kearifan Lokal Tanpa Lawan Negara, Raja Sanggau Pertanyakan Alasan Pencabutan Perda Berladang

FOTO : Raja Sanggau, Pangeran Ratu Surya Negara, Drs H Gusti Arman M Si [ ist ]

Pewarta : Tim liputan | Editor : SerY TayaN

SANGGAU [ radarkalbar.com ] – Raja Sanggau, Pangeran Ratu Surya Negara Drs. H. Gusti Arman, M.Si, menyampaikan penolakan secara terbuka namun terukur terhadap instruksi Pemerintah Pusat mengenai pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembukaan lahan dan berladang tradisional di Kalimantan Barat.

Meskipun menolak kebijakan tersebut, pria yang akrab dengan sapaan Pak Teh, tersebut memilih jalur komunikasi yang menjunjung tinggi etika kenegaraan dan ruang dialog konstruktif dengan Istana.

Dalam pandangannya, regulasi daerah yang ada tidak diciptakan untuk melawan kebijakan nasional, melainkan sebagai instrumen penyelamatan identitas budaya dan perlindungan sosial bagi petani tradisional.

“Kami sangat menghormati instruksi dan semangat pelestarian lingkungan yang digaungkan oleh Presiden Republik Indonesia. Namun, perlu dipahami secara mendalam bahwa aktivitas berladang bagi masyarakat adat di Kalimantan Barat bukan sekadar metode bercocok tanam komersial, melainkan sebuah ritme kebudayaan yang terikat dengan hukum adat turun-temurun,” ungkapnya, di Istana Surya Negara, Sanggau, pada Senin (23/8/2026).

​Ia menjelaskan Perda yang mengatur tata cara berladang kearifan lokal justru memuat mekanisme kontrol ekologis yang ketat. Aturan tersebut mewajibkan petani lokal untuk mematuhi ritual adat, menghitung musim hujan, serta membuat sekat bakar komunal yang diawasi langsung oleh tetua adat guna memastikan api tidak merembet ke area hutan lindung.

Oleh karena itu, kata Gusti Arman, menyamakan pembakaran lahan berladang skala kecil dengan pembukaan lahan korporasi sawit berskala besar merupakan sebuah kekeliruan sudut pandang yang fatal.

“Jika Perda ini dicabut secara sepihak tanpa transisi yang adil, ribuan petani kecil akan kehilangan payung hukum dan terancam berhadapan dengan hukum positif. Negara harus hadir bukan dengan melarang tradisi leluhur, melainkan dengan membina, mengawasi, dan memberikan solusi teknologi pertanian yang adaptif,” paparnya.

Sikap tegas nan diplomatis yang ditunjukkan oleh Raja Sanggau ini sekaligus menjadi episentrum penegasan dari berbagai elemen masyarakat di Bumi Daranante. Gelombang penolakan yang sama sebelumnya telah disuarakan secara masif oleh berbagai elemen masyarakat yang ada di Kalbar. Bahkan, khususnya di Kabupaten Sanggau.

​Pak Teh berharap Pemerintah Pusat bersedia membuka ruang dengar pendapat (public hearing, red) guna mengevaluasi kembali kebijakan pencabutan Perda tersebut agar tercipta titik temu antara perlindungan lingkungan hidup dan keadilan bagi masyarakat adat. [ red ]

 

 

 

 

Publisher : Admin radarkalbar.com

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version