Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Bengkayang > Tim Satreskrim Polres Bengkayang Amankan Ratusan Batang Kayu Ilegal
Bengkayang

Tim Satreskrim Polres Bengkayang Amankan Ratusan Batang Kayu Ilegal

Last updated: 27/05/2023 08:57
25/05/2023
Bengkayang
Share

POTO : dum truck bermuatan kayu ilegal (Ist)

POLRES Bengkayang mengamankan 328 batang kayu olahan ilegal hasil pembalakan liar pada area kebun kelapa sawit PT PML, Dusun Pombay, Kecamatan Lembang Bawang dan kawasan sekitarnya.

Saat itu, tim Satreskrim Polres Bengkayang mengamankan 9 orang tersangka dan sejumlah barang bukti (BB).

Kabag Ops Polres Bengkayang saat menggelar konferensi pers pada Rabu (24/5/23) mengungkapkan hal ini.

“Benar kami telah mengamankan 9 orang tersangka berinisial H, AW, EH, HE, HN, S, AS, P dan R. Dan sejumlah BB terkait kasus illegal logging pada area kebun sawit plasma Pombay PT PML,” ungkapnya.

Dari hasil pengungkapan itu, telah mengamankan BB berupa kayu olahan hasil hutan sebanyak 328 batang, 3 dump truck beserta STNK.

Kemudian seperangkat alat penebangan dan pengolahan kayu (1 chain saw atau gergaji, rantai belah, kikir).

“Tersangka H, AW, EH, HE, HN karena mengangkut dan membawa hasil hutan kayu, tidak dengan surat yang syah,” terangnya.

Sedangkan tersangka S, AS, P dan R karena melakukan penebangan pohon secara tidak syah.

Atas perbuatannya, tersangka H, AW, EH, HE, HN terancam pasal 83 Ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan.

Dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah berubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selanjutnya, tersangka S, AS, P dan R terancam pasal 82 Ayat (1) huruf c dan Pasal 84 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Yang sebagaimana telah berubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno, mengimbau masyarakat agar bisa bersama-sama. Untuk turut memberantas aktivitas ilegal logging atau pembalakan liar.

“Mari kita semua pahami bahaya dari aktivitas illegal logging, yang dapat berdampak buruk untuk masa yang akan datang,” ucapnya.

“Hal ini yang juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi laju deforestasi pada suatu wilayah atau hilangnya penutupan hutan,” jelasnya.(*/amad/MK)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:328 batangKayu ilegalSatreskrim Polres Bengkayang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.
04/04/2026
Warga Sungai Pinyuh Keluhkan Kabel Telkomsel “Numpang” di Teralis Ruko, Khawatir Roboh dan Menelan Korban
04/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka

30/04/2026

Disdukcapil Bengkayang Gelar Jemput Bola di Sungai Raya, Warga Pesisir Antusias

16/04/2026

Konflik Timur Tengah Memanas, Harga Kelapa di Bengkayang Anjlok Hingga 50 Persen

07/04/2026

Turnamen Sepak Bola Kapolsek Cup III Sungai Raya Resmi Digelar, Puluhan Tim Siap Berlaga

03/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang