Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Bengkayang > Tim Satreskrim Polres Bengkayang Amankan Ratusan Batang Kayu Ilegal
Bengkayang

Tim Satreskrim Polres Bengkayang Amankan Ratusan Batang Kayu Ilegal

Last updated: 27/05/2023 08:57
25/05/2023
Bengkayang
Share

POTO : dum truck bermuatan kayu ilegal (Ist)

POLRES Bengkayang mengamankan 328 batang kayu olahan ilegal hasil pembalakan liar pada area kebun kelapa sawit PT PML, Dusun Pombay, Kecamatan Lembang Bawang dan kawasan sekitarnya.

Saat itu, tim Satreskrim Polres Bengkayang mengamankan 9 orang tersangka dan sejumlah barang bukti (BB).

Kabag Ops Polres Bengkayang saat menggelar konferensi pers pada Rabu (24/5/23) mengungkapkan hal ini.

“Benar kami telah mengamankan 9 orang tersangka berinisial H, AW, EH, HE, HN, S, AS, P dan R. Dan sejumlah BB terkait kasus illegal logging pada area kebun sawit plasma Pombay PT PML,” ungkapnya.

Dari hasil pengungkapan itu, telah mengamankan BB berupa kayu olahan hasil hutan sebanyak 328 batang, 3 dump truck beserta STNK.

Kemudian seperangkat alat penebangan dan pengolahan kayu (1 chain saw atau gergaji, rantai belah, kikir).

“Tersangka H, AW, EH, HE, HN karena mengangkut dan membawa hasil hutan kayu, tidak dengan surat yang syah,” terangnya.

Sedangkan tersangka S, AS, P dan R karena melakukan penebangan pohon secara tidak syah.

Atas perbuatannya, tersangka H, AW, EH, HE, HN terancam pasal 83 Ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan.

Dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah berubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selanjutnya, tersangka S, AS, P dan R terancam pasal 82 Ayat (1) huruf c dan Pasal 84 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Yang sebagaimana telah berubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno, mengimbau masyarakat agar bisa bersama-sama. Untuk turut memberantas aktivitas ilegal logging atau pembalakan liar.

“Mari kita semua pahami bahaya dari aktivitas illegal logging, yang dapat berdampak buruk untuk masa yang akan datang,” ucapnya.

“Hal ini yang juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi laju deforestasi pada suatu wilayah atau hilangnya penutupan hutan,” jelasnya.(*/amad/MK)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:328 batangKayu ilegalSatreskrim Polres Bengkayang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Sore Mencekam di Sungai Pinyuh, Si Jago Merah Lahap Empat Rumah Warga di Jalan Karya Usaha
24/09/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Tragedi di Gunung Bawang Bengkayang, Petir Sambar Tenda Pendaki, Seorang Tewas

03/08/2025

Dua Kades di Bengkayang Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa

31/07/2025

Stop PETI di Hulu Bengkayang, Selamatkan Sungai Sambas dari Pencemaran!

24/07/2025

Petugas Pospam Polres Bengkayang Bantu Pengendara Mobil Mogok di Simpang Pantai Samudera Indah

02/04/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang