FOTO : Terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur [ ist ]
Pewarta/editor : Tim liputan | Publisher : Admin radarkalbar.com
MEMPAWAH – Unit Jatanras dan Unit PPA Satreskrim Polres Mempawah berhasil meringkus seorang pria berinisial (R), terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur pada Jumat (24/04/2026) sore.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Mempawah dengan personel Polsek Semparuk, Polres Sambas.
Kronologi penangkapan bermula pada Kamis (23/04/2026), saat pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan koordinasi dan bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemetaan titik persembunyian pelaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, pada Jumat pukul 16.30 WIB, tim di lapangan berhasil memantau pergerakan (R) di Jalan Raya Semparuk. Saat akan diamankan, terduga pelaku sempat memberikan perlawanan kepada petugas.
“Terduga pelaku sempat melawan saat akan ditangkap, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan memborgol tangan pelaku guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar salahseorang petugas yang tergabung dalam tim gabungan tersebut.
Saat ini, (R) telah dibawa ke Mapolres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal. Pihak kepolisian berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi keadilan bagi korban yang masih di bawah umur. [ ist ]
