Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Tim Opsnal Jatanras Polres Kubu Raya Tangkap Pelaku Curanmor di Simpang Legend
Kubu Raya

Tim Opsnal Jatanras Polres Kubu Raya Tangkap Pelaku Curanmor di Simpang Legend

Last updated: 26/04/2025 22:14
25/04/2025
Kubu Raya
Share

FOTO : Saat petugas mengamankan pelaku AI [ ist ]

Arief – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Upaya pelarian pelaku pencurian sepeda motor berinisial AI (25) di wilayah Kecamatan Sungai Raya akhirnya digagalkan, pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 23.35 WIB.

Setelah tim Opsnal Jatanras Polres Kubu Raya berhasil meringkus tersangka, yang merupakan warga Kecamatan Pontianak Timur, di Simpang Empat Lampu Merah Tanjung Raya atau lokasi yang dikenal warga dengan sebutan Simpang Legend.

Penangkapan AI dilakukan setelah pengembangan kasus dari tersangka lain berinisial VN yang lebih dahulu ditangkap Polsek Pontianak Timur.

Dari hasil interogasi, VN mengaku beraksi bersama AI dalam kasus pencurian motor yang dilaporkan pada 22 Januari 2025 lalu di halaman gudang 34, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya.

“Petugas langsung bergerak cepat setelah mengantongi identitas AI. Saat akan diamankan, pelaku sempat melawan, namun berhasil dilumpuhkan di lokasi sebelum sempat melarikan diri,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah, padaJumat (25/4/2025).

Dari hasil pemeriksaan, AI mengakui telah beraksi bersama VN mencuri satu unit Honda Supra Fit warna hitam putih, menyebabkan kerugian korban mencapai Rp 8,5 juta.

Tim Opsnal Polres Kubu Raya, kini tengah memburu pelaku lain yang diduga menjadi penadah barang hasil curian tersebut.

“Penyelidikan masih kami kembangkan. Kami pastikan semua pihak yang terlibat akan diproses hukum,” tegas Ade.

Atas aksinya, AI dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [ red]

editor : Herman MD

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pelaku curanmorSimpang Legend
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Buntut Limbah, Ribuan Warga Gelar Aksi Tuntut PT MKS di Noyan Penuhi Sanksi Adat
07/04/2026
Bongkar Kedok RKAB Fiktif, Penyidik Kejati Kalbar Bedah Dokumen Perizinan Tambang Bauksit, Periksa Saksi ESDM di Jakarta
09/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Respons Isu Viral, Polres Kubu Raya Lakukan Penyelidikan Maraton Terkait Solar

24/04/2026

Tim Labubu Polres Kubu Raya Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Kakap

22/04/2026

Akses Jalan Pemda 2 Mekar Baru Rusak dan “Terkepung Sampah”, Warga Harapkan Solusi Permanen

21/04/2026

Nekat..! Mahasiswa Selundupkan 610 Gram Sabu Pakai 5 Lapis Celana Dalam di Bandara Supadio

17/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang