Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Dewan Sekadau Lontarkan Peringatan Keras, Agar Perusahaan Tak Beli TBS Warga Semau “Liurnya”
Sekadau

Dewan Sekadau Lontarkan Peringatan Keras, Agar Perusahaan Tak Beli TBS Warga Semau “Liurnya”

Last updated: 25/04/2022 22:41
25/04/2022
Sekadau
Share

FOTO : Yodi Setiawan dan Abang Ramli (Ist)

SEKADAU – radarkalbar.com

KETUA Komisi II DPRD Sekadau, Yodi Setiawan meminta agar perusahaan yang membeli tandan buah segar (TBS) milik petani, hendaknya mengikuti harga yang ditentukan pemerintah. 

“Kita minta perusahaan tidak membeli TBS hanya untuk kepentingan bisnis semata. Tetapi harus mengikuti harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” ucap Yodi Kepada media ini, pada Senen (25/04/2022).

Menurut dia, harga yang ditetapkan oleh pemerintah adalah hasil kesepakatan antara KUD dan perusahaan juga pemerintah dalam hal ini Dinas Perkebunan. Maka seyogianya perusahaan mengikuti dulu harga tersebut. Dan jangan membuat harga sendiri secara serampangan.

“Padahal kebijakan pemerintah untuk menghentikan ekspor belum berlaku. Namun harga TBS sudah terjun bebas,” kesalnya.

Senada dilontarkan, Anggota DPRD dari Partai Gerindra, Abang Ramli yang juga dengan tegas meminta agar perusahaan tidak melakukan spekulasi yang berlebihan dengan membeli TBS tidak mengindahkan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Apabila perusahaan masih melakukan pembelian TBS dengan harga dibawah harga pemerintah. Nah, sebagai wakil rakyat kami bisa meminta Bupati Sekadau meninjau kembali ijin HGU perusahaan yang nakal tersebut,” cetusnya.

Sebab kata Abang Ramli, kelapa sawit tidak seperti komoditi lain, harga setiap bulannya sudah ditentukan berdasarkan saran pendapat dari semua pihak.

” Jadi untuk menentukan harga TBS itu tidak bisa seenaknya, ” tegas Abang Ramli.

Berikut daftar TBS berdasarkan tahun tanam hasil kesepakatan antara petani dan perusahaan bulan April 2022.

1. Umur tanaman 3 tahun
Rp.2.828,94

2. Umur tanaman 4 tahun
Rp.3.020,62

3. Umur tanaman 5 tahun
Rp. 3.224,44

4.Umur tanaman 6 tahun
Rp. 3.325,62

5. Umur tanaman 7 tahun
Rp.3.447,31

6. Umur tanaman 8 tahun
Rp. 3.553,49

7. Umur tanaman 9 tahun
Rp. 3.611,81

8. Umur tan. 10 s/d 20 tahun
Rp. 3.780,59

9. Umur tan. 21 tahun
Rp.3.716,84

10. Umur tan. 22 tahun
Rp. 3.700,54

11. Umur tan. 23 tahun
Rp. 3.614,22

12. Umur tan. 24 tahun
Rp. 3.495,70

13. Umur tan. 25 tahun
Rp.3.384,51.

 

 

 

 

Pewarta : Sutarjo

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Dewan SekadauTBS
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Respon Laporan Warga, Polsek Sekayam Bongkar Bisnis Haram Dua Pemuda di Desa Balaikarangan
24/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Perkuat Sinergi, Kakan Kesbangpol Sekadau Koordinasi ke Tingkat Provinsi

18/03/2026

Jelang Lebaran 2026, DPD PSI Sekadau Salurkan Sembako ke Panti Asuhan Kasih Bunda

18/03/2026

Sopir Dump Truck Tewas Terjepit Bak Saat Bongkar Pupuk di Sekadau

12/03/2026

Perkuat Ekonomi Rakyat dan Tata Kelola Air, DPRD Sekadau Sahkan Dua Raperda Strategis 2026

10/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang