Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sintang > Petugas Satres Narkoba Polres Sintang Amankan 2 Pemuda Miliki 50 Paket Sabu
Sintang

Petugas Satres Narkoba Polres Sintang Amankan 2 Pemuda Miliki 50 Paket Sabu

Last updated: 25/03/2021 21:42
25/03/2021
Sintang
Share

POTO : Kedua tersangka dan barang bukti (BB) yang diamankan Satres Narkoba Polres Sintang (ist).

radarkalbar.com, SINTANG – Dua pria masing-masing berinisial OG (22) dan SK (22) tak berkutik saat diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang pada Rabu, (24/3/ 2021) sekitar puku 22.00 Wib.

Keduanya diamankan lantaran diduga melakukan transaksi narkoba jenis Sabu-sabu.

Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak melalui Kasubag Humas Polres Sintang Iptu Hariyanto membenarkan atas penangkapan kedua pria itu.

“Ya benar keduanya sedang melakukan transaksi narkoba di depan warung di Gang Engaal Rejo Kelurahan Alai, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang langsung digeledah petugas,”ungkap Hariyanto.

Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 50 klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan bukan hanya 50 paket sabu saja tetapi juga dua unit sepeda motor, dua unit hand phone beserta barang bukti lainya dengan disaksikan ketua RT setempat,”jelasnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolres Sintang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatanya kedua tersangka diganjar dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta/editor : Nduk Susi.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Narkoba
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan

29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak
5 jam lalu
Betapa Dahsyatnya Film Pesta Babi
24/05/2026
Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah
24/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Bupati Kayong Utara Hadiri Rakor Bersama Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN

20/05/2026

Tim Satresnarkoba Polres Landak Ringkus Pengedar Sabu di Menyuke, 4,55 Gram Barang Bukti Disita

02/05/2026

Tim Satresnarkoba Polres Landak Gulung Sindikat Sabu di Ngabang, Satu Pelaku Residivis

28/04/2026

Sembunyikan Sabu di Kotak HP, Pemuda Asal Enggadai Diringkus Polsek Meliau

17/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang