Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Diduga Tersandung Korupsi Dana PAM Pilgub 2018, Mantan Kapolres Sanggau Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Sanggau

Diduga Tersandung Korupsi Dana PAM Pilgub 2018, Mantan Kapolres Sanggau Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Last updated: 25/03/2021 20:53
25/03/2021
Sanggau
Share

POTO : Sidang secara online di Pengadilan Tipikor Pontianak (ist).

radarkalbar.com, SANGGAU – RK mantan Kapolres Sanggau kembali menjalani persidangan atas kasus dugaan korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur (PAM Pilgub) 2018 lalu di Kabupaten Sanggau, pada Kamis (25/3/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus ditemui di ruang kerjanya, pada Kamis (25/3/2021) mengatakan dalam sidang yang dipimpin Richmond PB Sitoroes sebagai hakim ketua, Mardiantos dan Edward Samosir. Dan masing-masing sebagai hakim anggota itu betlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan, beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam persidangan tindak pidana korupsi yang di gelar secara online.

“Tuntutan ini berdasarkan usulan kita ke Kejaksaan Agung dan turunan dari Kejaksaan Agung sudah dibacakan hari ini terhadap terdakwa dituntut melanggar pasal 3 Junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang UU perubahan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider JPU dengan amar tuntutan menghukum terdakwa RK pidana penjara selama 4 Tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara,” ungkapnya.

Menurut Firdaus, selain dituntut 4 tahun penjara terdakwa RK juga dihukum denda Rp 200 juta dan jika tidak membayar denda maka terdakwa RK dikenakan subsider 6 bulan kurungan.

“Selain itu juga ada pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.004.000.337,487. Untuk uang pengganti ini terdakwa RK sudah menitipkan kepada penyidik untuk diteruskan ke Penuntut Umum sebesar Rp.1.000.081.000,899. Jadi sisanya nanti dibebankan kepada terdakwa untuk membayarnya. Jika terdakwa dalam satu bulan setelah putusan ingkrah tidak mampu membayar maka dikenakan pidana penjara lagi selama 2 tahun penjara,” paparnya.

Menurut Firdaus, untuk agenda sidang minggu depan, akan mendengarkan pledoi dari terdakwa dilanjutkan replik atau jawaban JPU atas pembelaan terdakwa diakhiri sidang putusan.

Pewarta : Abin.

Editor : Sery Tayan.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Korupsi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?

14/05/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah
18 jam lalu
Mengenal Indri Wahyuni, Dikenal Mrs Artikulasi Saat Skakmat Regu SMAN 1 Pontianak
11/05/2026
Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka
30/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Terkait Tata Niaga TBS, PKS Rimba Belian Disorot LSM Citra Hanura

21/05/2026

Langgar Aturan Jalan Nasional, Kanopi Toko Hero Sticker Mesti Dibongkar, Berani kah Ju?

15/05/2026

Langgar Aturan Tata Ruang? Kanopi Toko Hero Sticker Tetap Dipasang Meski Sempat Dihentikan

13/05/2026

Ban Pecah..! Avanza Seruduk NMAX di Jalan Batang Tarang – Sosok, Tewaskan Bapak dan Anak

11/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang