Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Bengkayang > Polres Bengkayang Tangkap 2 Pria Pembawa Ribuan Bungkus Rokok dan Miras Ilegal
Bengkayang

Polres Bengkayang Tangkap 2 Pria Pembawa Ribuan Bungkus Rokok dan Miras Ilegal

Last updated: 25/11/2023 22:40
24/11/2023
Bengkayang
Share

POTO : Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho didampingi sejumlah unsur saat menggelar konferensi pers soal penangkapan rokok dan miras ilegal (Ist)

BENGKAYANG – radarkalbar.com

POLRES Bengkayang menetapkan dua orang berinisial HL dan FH sebagai tersangka tindak pidana perlindungan konsumen atau perdagangan pangan dan cukai.

Hal ini diungkapkan Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho saat menggelar konferensi persnya, pada Jumat (24/11/2023).

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan Polres Bengkayang, masing -masing :

1. Satu box/kotak rokok merk Era menthol warna hijau putih tanpa pita cukai, 1 box/kotak rokok merk Era filter warna merah putih tanpa pita cukai.

2. Satu box/kotak rokok merk Era Black menthol warna hitam tanpa pita cukai 17 slot rokok merk era premium warna biru putih tanpa pita cukai.

3. Sebanyak 33 slop rokok merk Era Black menthol warna hitam tanpa pita cukai.

4. Sebanyak 180 slop rokok merk Jomail menthol tanpa pita cukai.

5. Kemudian, 3 botol minuman beralkohol merk Elenford Tequila.

6. Satu dus minuman beralkohol merk Tsingtao, satu dus minuman beralkohol merk soju jenis green grape, satu lembar bon atau nota pembelian atas nama JJ tertanggal 21 November 2023.

7. Kemudian, 1 dus minuman beralkohol merk Soju jenis blue.

8. satu unit mobil Toyota Calya warna silver KB 1236 EK beserta kunci dan STNK.

8. 1 unit handphone Android merk Oppo warna biru, 1 unit handphone Android merk Oppo warna orange.

Adapun total rokok berbagai jenis yang diamankan sebanyak 380 slop berisi 3.800 bungkus rokok dan 76.000 batang rokok. Kemudian, total miras berbagai jenis yang diamankan sebanyak 91 botol dan 144 kaleng.

“Berdasarkan hasil dari pemeriksaan kami modus anomali, yaitu tersangka membeli barang-barang tersebut dari oknum penyedia di daerah perbatasan Bengkayang. Kemudian, berencana untuk menjual barang tersebut dengan cara diecer ke warung-warung tanpa memiliki dokumen maupun izin dari pihak terkait yang resmi,” ungkap Kapolres Bengkayang

Hadir saat itu, Kasat Reskrim Polres Bengkayang Iptu Andika Wahyutomo Putra, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan tipe Madya Pabean C Jagoi Babang, Kadis Perindag Bengkayang, Kajari Bengkayang, Danki C Yonif 645 Bengkayang serta beberapa pejabat utama Polres Bengkayang.

Menurut Kapolres Bengkayang, hasil penindakan kasus tindak pidana cukai dan perdagangan atau perlindungan konsumen atau pangan, sekaligus berkas perkara terkait Cukai akan dilimpahkan kepada Kantor Bea Cukai Jagoi Babang.

“Hal ini kami lakukan sebagai wujud keseriusan Polres Bengkayang bekerja sama dengan stakeholder terkait dalam menindak tegas pelaku tindak pidana perdagangan atau perlindungan konsumen atau pangan,” tegasnya.

Menurut Teguh, penindakan dilakukan dengan laporan polisi/A/33/XI/2023/reskrim/polres bengkayang/polda Kalbar tanggal 22 November 2023. Kemudian, laporan polisi/A/34/XI/2023/reskrim Polres bengkayang/polda Kalbar tanggal 22 November 2023.

Hal ini berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selanjutnya UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Lantas, Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah hingga terakhir pada UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ia berharap dengan adanya pengungkapan ini dapat menjaga kondusifitas serta menciptakan rasa aman dan nyaman pada masyarakat

“Terima kasih kepada Bea Cukai berkenan untuk dapat menerima pelimpahan perkara dari kami. Semoga sinergitas antara stakeholder di Kabupaten Bengkayang dapat selalu terjaga,” ucapnya. (SrY/Ahm)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Jagoi babangPolres BengkayangRokok Era
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Pengelolaan Solar Subsidi di Paloh Dibahas Bersama Nelayan dan HNSI
08/06/2026
Milyaran Rupiah Lenyap Semalam: Petani Keramba Mempawah Menjerit, Dinas Terkesan “Meraba-raba”
11/06/2026
HNSI Sambas Mediasi Nelayan Paloh dan SPBU, Penyaluran BBM Segera Kembali Normal
08/06/2026

Berita Menarik Lainnya

Kasus Saling Lapor Penganiayaan di Bengkayang, Kuasa Hukum Minta Polisi Objektif dan Kawal Kasus hingga Tuntas

18/05/2026

Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka

30/04/2026

Disdukcapil Bengkayang Gelar Jemput Bola di Sungai Raya, Warga Pesisir Antusias

16/04/2026

Konflik Timur Tengah Memanas, Harga Kelapa di Bengkayang Anjlok Hingga 50 Persen

07/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang