FOTO : Pj Gubernur Kalbar, Harisson berpoto bersama dengan kelimas Pjs Bupati usai dikukuhkan [ist]
redaksi – radarkalbar.com
PONTIANAK – Lima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Kalimantan Barat akan dijabat seorang Penjabat Sementara (Pjs) Bupati untuk beberapa bulan kedepan.
Hal ini dikarenakan Bupati pada Pemkab yang bersangkutan sedang cuti, untuk mengikuti Pilkada Serentak Tahun 2024.
Hal itu terungkap saat pengukuhan kelima Pjs Bupati tersebut, oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar dr. H. Harisson, M. Kes, berlangsung di Balai Petitih, Selasa (24/9/2024).
Kelimanya masing-masing Dra. Marlyna, M.Si selaku Pjs. Bupati Sambas, Drs. H. Manto, M.Si sebagai Pjs Bupati Bengkayang, Frans Zeno, S.STP selaku Pjs Bupati Sekadau, Ir. Herti Herawati sebagai Pjs. Bupati Melawi, Ir. Ansfridus Juliardi Andjioe selaku Pjs. Bupati Kapuas Hulu.
Pj Gubernur Kalbar, Harisson menerangkan pengukuhan Pjs Bupati tersebut karena Bupati dan Wakil Bupati pada kabupaten tersebut mengikuti Pilkada Serentak.
Karena aturan Perundang-undangan menyebutkan, jika mengikuti Pilkada Serentak maka Bupati dan Wakil Bupati cuti di luar tanggungan negara.
“Pjs Bupati ini bertugas dan mempunyai hak dan kewajiban sama selama Bupati dan Wakil Bupati melakukan cuti di luar tanggungan negara. Nah, termasuk mengisi kekosongan. Namun sebelumnya telah melaksanakan koordinasi dengan Mendagri,”ungkapnya.
Harisson menekankan Pjs Bupati harus menjaga keamanan dan ketertiban pemerintahan selama kampanye pilkada, menjaga netralitas ASN. [mk/r*]