Kuasa Hukum Ajukan Banding atas Putusan PTUN Pontianak dalam Sengketa Lahan Singkawang

FOTO : Ilustrasi sengketa lahan di Singkawang [ Ai ]

Pewarta : Uray Tomi | Editor : redaksi

SINGKAWANG – Sengketa lahan yang tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak dipastikan belum berakhir.

Tim kuasa hukum penggugat menyatakan akan mengajukan upaya banding setelah putusan majelis hakim dalam perkara Nomor 8/G/2026/PTUN.PTK dibacakan pada 15 Juli 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Cafe Gat Space 2.0 & Studio, Jalan Alianyang, Kota Singkawang, Rabu (22/7/2026).

Konferensi pers dihadiri kuasa hukum Arry Sakurianto, S.H., Jefry D. Tanamal, S.H., M.Th., Agustini Rotikan, S.H., serta klien mereka, Libertus Hansen dan Sebastianus Darwis.

Kuasa hukum Arry Sakurianto mengatakan pihaknya menghormati putusan PTUN Pontianak, namun menilai proses hukum masih berlangsung karena akan ditempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

“Kami menghormati putusan PTUN Pontianak sebagai bagian dari proses peradilan. Namun perkara ini belum berkekuatan hukum tetap karena kami akan mengajukan banding,” ujar Arry.

Ia juga meminta masyarakat tidak menyimpulkan perkara telah dimenangkan oleh salah satu pihak. Menurutnya, status perkara masih dalam proses hukum sehingga belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Selain itu, Arry menjelaskan pencabutan gugatan dalam Perkara Nomor 15/G/2026/PTUN.PTK merupakan strategi hukum yang dipilih penggugat dan bukan berarti pihak lawan memenangkan perkara.

Menurutnya, langkah tersebut diambil karena pihaknya akan menempuh jalur hukum lain terkait dugaan tindak pidana.

Sementara itu, kuasa hukum Jefry D. Tanamal menyampaikan hasil kajian tim hukum menunjukkan objek tanah yang dimiliki kliennya berbeda dengan objek yang diklaim pihak tergugat intervensi. Berdasarkan dokumen yang dimiliki, kata dia, kedua lokasi tersebut berjarak sekitar empat kilometer.

Jefry juga menyoroti letak administrasi objek sengketa. Menurutnya, lokasi yang dipersoalkan berada di Desa Karimunting, Dusun Tanjung Gundul, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, sehingga diperlukan ketelitian dalam menentukan batas wilayah administrasi.

Selain itu, tim kuasa hukum mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat yang menggunakan alas hak atas nama Bernad Pahpahan. Mereka menilai terdapat hal yang perlu diuji terkait riwayat administrasi wilayah karena berdasarkan penelusuran historis, pada 1980 Sedau masih berstatus kampung dan belum menjadi desa maupun kelurahan.

Tim kuasa hukum juga menilai terdapat dugaan cacat administrasi dalam penerbitan sejumlah Sertipikat Hak Milik (SHM) yang menjadi objek sengketa. Dugaan tersebut, menurut mereka, akan menjadi bagian dari materi pembuktian pada proses banding.

Dalam kesempatan yang sama, klien penggugat, Libertus Hansen, mempertanyakan pembongkaran baliho yang dipasang di atas lahan yang diklaim sebagai miliknya. Ia menyebut pembongkaran tersebut melibatkan sejumlah unsur, mulai dari Satpol PP, kepolisian, TNI hingga Forkopimda.

Libertus juga menyatakan pihaknya melihat adanya indikasi yang menurut mereka perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum. Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Selain mengajukan banding, tim kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan laporan dugaan tindak pidana terkait dugaan penyerobotan lahan. Laporan tersebut, menurut mereka, akan mengacu pada Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tim kuasa hukum juga menyebut laporan akan ditujukan kepada seorang warga Kota Singkawang berinisial T, yang menurut mereka berkaitan dengan objek sengketa.

Hingga berita ini ditulis, Kantor Pertanahan (BPN) Kota Singkawang, Pemerintah Kota Singkawang, pihak tergugat intervensi, maupun pihak berinisial T belum memberikan tanggapan atas pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut. [ red ]

 

 

 

 

 

 

Publisher : Admin radarkalbar.com

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version