Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Polsek Sekayam Ungkap Pencurian 17 Hp di Asrama Putri SMA Negeri 2
Sanggau

Polsek Sekayam Ungkap Pencurian 17 Hp di Asrama Putri SMA Negeri 2

Last updated: 25/07/2024 00:55
24/07/2024
Sanggau
Share

FOTO : Saat konferensi pers di Mapolres Sanggau [Basilius Tera]

Pewarta : Basilius Tera | Editor : Sery Tayan

SANGGAU – Tim Unit Reskrim Polsek Sekayam sukses menangkap dua orang pelaku pencurian 17 unit Handphone (Hp) milik penghuni Asrama Putri SMA Negeri 02, yang terletak di Jalan Lintas Malindo, Desa Kenaman.

Kedua pelaku tersebut, masing-masing berinisial WS alias M (38) dan SH alias S (17).

Hal ini terungkap dalam konferensi pers dipimpin Wakapolres Sanggau, Kompol Yapet Efraim Patabang, didampingi Kasat Reskrim AKP Indrawan Wira Saputra, Kasi Humas, Iptu Keken Sukendar, Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi, Kapolsek Kembayan AKP Effendy dan Kanit Tipidter Ipda Budi Wicaksono, pada Rabu (24/7/2024).

Sementara, Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi menjelaskan penangkapan terhadap kedua pelaku WS alias M dan SH alias S tersebut berawal, pihaknya mendapatkan laporan dari Kartika, merupakan pembina Asrama Putri SMA Negeri 2 Sekayam setelah menerima informasi dari anak asrama binaanya, kehilangan 17 unit handphone berbagai merk, dan uang tunai sebanyak RP 2.785.000.

Tak pakai lama, tim Reskrim Polsek Sekayam langsung bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya kedua tersangka ditangkap saat berada di areal perkebunan kelapa sawit milik PT BKP di Dusun Merau, Desa Entikong, Kecamatan Entikong.

“Begitu kami tangkap 2 pelaku itu, bersama sebanyak 17 unit handphone dari berbagai merek, dan kerugian yang ditimbulkan sebanyak kurang lebih Rp 35 juta rupiah,” ujarnya.

Dikatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka, berdasarkan laporan Polisi RTP nomor XV/ 7/2024 , SPKT Polsek Sekayam Polres Sanggau Polda Kalbar pada Jumat (12/7/2024}.

“Modus pelaku berboncengan sepeda motor ke TKP. Dan sesampai di TKP pelaku menuju pintu belakang asrama kemudian mencongkel kunci pintu tersebut. Dan masuk ke dalam asrama putri tersebut,” jelasnya.

Dari tangan tersangka WS alias M barang bukti yang diamankan masing – masing HP merek Vivo sebanyak 6 unit, iPhone 1 unit, Realme 7 unit, Oppo 1 unit dan Infinix Smart 2 unit. Kemudian, sepeda motor jenis Honda merk Revo.

Atas perbuatannya Ws alias M dikenakan pasal, yaitu pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Asrama putrihandphonePencurianSMAN 02 Sekayam
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Salahnya Dimana? Program MBG di Sanggau Malah Diwarnai Kenaikan Kasus Stunting

08/06/2026

Kasus DBD Meningkat, Anggota DPRD Sanggau Desak Dinkes Proaktif dan Evaluasi SOP Fogging

03/06/2026

Terkait Tata Niaga TBS, PKS Rimba Belian Disorot LSM Citra Hanura

21/05/2026

Langgar Aturan Jalan Nasional, Kanopi Toko Hero Sticker Mesti Dibongkar, Berani kah Ju?

15/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang