Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Polsek Sekayam Ungkap Pencurian 17 Hp di Asrama Putri SMA Negeri 2
Sanggau

Polsek Sekayam Ungkap Pencurian 17 Hp di Asrama Putri SMA Negeri 2

Last updated: 25/07/2024 00:55
24/07/2024
Sanggau
Share

FOTO : Saat konferensi pers di Mapolres Sanggau [Basilius Tera]

Pewarta : Basilius Tera | Editor : Sery Tayan

SANGGAU – Tim Unit Reskrim Polsek Sekayam sukses menangkap dua orang pelaku pencurian 17 unit Handphone (Hp) milik penghuni Asrama Putri SMA Negeri 02, yang terletak di Jalan Lintas Malindo, Desa Kenaman.

Kedua pelaku tersebut, masing-masing berinisial WS alias M (38) dan SH alias S (17).

Hal ini terungkap dalam konferensi pers dipimpin Wakapolres Sanggau, Kompol Yapet Efraim Patabang, didampingi Kasat Reskrim AKP Indrawan Wira Saputra, Kasi Humas, Iptu Keken Sukendar, Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi, Kapolsek Kembayan AKP Effendy dan Kanit Tipidter Ipda Budi Wicaksono, pada Rabu (24/7/2024).

Sementara, Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi menjelaskan penangkapan terhadap kedua pelaku WS alias M dan SH alias S tersebut berawal, pihaknya mendapatkan laporan dari Kartika, merupakan pembina Asrama Putri SMA Negeri 2 Sekayam setelah menerima informasi dari anak asrama binaanya, kehilangan 17 unit handphone berbagai merk, dan uang tunai sebanyak RP 2.785.000.

Tak pakai lama, tim Reskrim Polsek Sekayam langsung bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya kedua tersangka ditangkap saat berada di areal perkebunan kelapa sawit milik PT BKP di Dusun Merau, Desa Entikong, Kecamatan Entikong.

“Begitu kami tangkap 2 pelaku itu, bersama sebanyak 17 unit handphone dari berbagai merek, dan kerugian yang ditimbulkan sebanyak kurang lebih Rp 35 juta rupiah,” ujarnya.

Dikatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka, berdasarkan laporan Polisi RTP nomor XV/ 7/2024 , SPKT Polsek Sekayam Polres Sanggau Polda Kalbar pada Jumat (12/7/2024}.

“Modus pelaku berboncengan sepeda motor ke TKP. Dan sesampai di TKP pelaku menuju pintu belakang asrama kemudian mencongkel kunci pintu tersebut. Dan masuk ke dalam asrama putri tersebut,” jelasnya.

Dari tangan tersangka WS alias M barang bukti yang diamankan masing – masing HP merek Vivo sebanyak 6 unit, iPhone 1 unit, Realme 7 unit, Oppo 1 unit dan Infinix Smart 2 unit. Kemudian, sepeda motor jenis Honda merk Revo.

Atas perbuatannya Ws alias M dikenakan pasal, yaitu pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Asrama putrihandphonePencurianSMAN 02 Sekayam
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Buntut Limbah, Ribuan Warga Gelar Aksi Tuntut PT MKS di Noyan Penuhi Sanksi Adat
07/04/2026
Bongkar Kedok RKAB Fiktif, Penyidik Kejati Kalbar Bedah Dokumen Perizinan Tambang Bauksit, Periksa Saksi ESDM di Jakarta
09/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Modus Pinjam Motor Antar Pacar, Dua Orang di Sekayam Diringkus Polisi

02/05/2026

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Bekuk Pengedar Sabu di Kembayan, Amankan 4,42 Gram Sabu

02/05/2026

Fenomena “Baliho Viral” di Sanggau..!! Ruang Publik Jadi Ajang Luapan Emosi Pribadi

29/04/2026

Diduga Korban Tabrak Lari, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Jalan

29/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang