Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > PH Nyaleg, Ontot Bakal Jabat Bupati Sanggau, Jumadi : Aturannya Demikian
Sanggau

PH Nyaleg, Ontot Bakal Jabat Bupati Sanggau, Jumadi : Aturannya Demikian

Last updated: 24/07/2023 18:35
24/07/2023
Sanggau
Share

FOTO : Ketua DPRD Sanggau, Jumadi S S Sos, M Si (Ist)

editor : sery tayan

SANGGAU – radarkalbar.com

KENDATIPUN hanya menjabat beberapa bulan, Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot bakal menggantikan Bupati Paolus Hadi (PH) sebagai Bupati.

Mafhum saja, jika Paolus Hadi yang saat ini menjabat Bupati Sanggau, jadi bertarung memperebutkan kursi ke Senayan, pada Pemilu 2024 mendatang.

Untuk itu, Paolus Hadi mesti mengundurkan diri sebagai Bupati Sanggau.

“Kan, kalo normalnya masa jabatan Bupati dan Wakil bupati Sanggau berakhir 19 Februari 2024. Nah, karena beliau (Paolus Hadi, red) ini caleg DPR RI, maka harus mundur dari jabatan,” ungkap Ketua DPRD Sanggau, Jumadi kepada awak media, Senin (24/7/2023).

Politisi kawakan PDI Perjuangan ini memaparkan, karena Paolus Hadi mundur dari jabatannya sebagai Bupati Sanggau. Maka, otomatis terjadi kekosongan jabatan.

Untuk itu sambung Jumadi, Wakil Bupati Yohanes Ontot menjabat sebagai Bupati Sanggau menggantikan Paolus Hadi.

“Jadi, sekitar bulan Oktober 2023, Pak Paolus Hadi mundur. Karena beliau (Paolus Hadi, red) mundur. Maka yang diusulkan menggantikannya otomatis Wakil Bupati, karena beliau kan tidak maju sebagai caleg,” paparnya.

“Walapun waktu singkat, hanya sekitar tiga bulan. Ya, beitu lah aturannya ya. Jadi Pak Yohanes Ontot itu nantinya menjabat Bupati Sanggau tiga bulan,” terang legislator yang dikenal cukup vokal ini.

Karena kata Jumadi, adanya pemilu serentak, berdasarkan Permendagri, jabatan Bupati maupun Wakil Bupati berakhir pada Desember 2023.

“Saya lupa bunyi aturannya, yang jelas ada peraturan baru yang menegaskan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati berakhir Desember 2023 karena Pemilu serentak,” jelasnya.

Menurut Jumadi, jabatan Bupati dan Wakil Bupati akan kosong pada Desember 2023. Maka otomatis harus ada Penjabat (Pj) Bupati.

“Kalau aturannya, DPRD itu boleh mengusulkan tiga nama. Dan Gubernur juga mengusulkan tiga nama, Mendagri juga mengusulkan tiga nama. Maka digodok dan dibahas dari enam menjadi tiga, dari tiga mengkrucut menjadi satu nama,” tuturnya.

Jumadi masih enggan menyebutkan siapa nama pejabat bakal diusulkan DPRD Sanggau menjadi Pj Bupati.

“Rahasia dong. Tapi yang jelas kalau pada lingkungan Pemkab Sanggau hanya pak Sekda yang layak. Tapi, bulan Juni 2024 beliau pensiun kalau tidak salah. Maka tidak bisa kita usulkan, yang jelas minimal Kepala Dinas dari Pemprov Kalbar lah yang kita usulkan atau setara eselon II A,” ungkapnya.

Pihak kata Jumadi, ‘sudah meminta kepada Sekwan DPRD untuk melihat aturan kapan usulan Pj Bupati Sanggau diusulkan.

“Tapi, yang jelas kita pelajari dululah aturannya seperti apa dan bagaimana mekanismenya,” cetusnya Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sanggau ini. (abin)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bupati Sanggaum Paolus HadiKetua DPRD Sanggau JumadiYohanes ontot
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Perkuat Stok Darah Sanggau, Inisiatif Kemanusiaan PT BHD Tuai Pujian

07/05/2026

Polsek Sekayam Gerebek Warung di Balai Karangan, 85 Gram Sabu dan Ekstasi Disita

07/05/2026

Bukan Sembarang Jaga..! Intip Cara Polsek Tayan Hilir Latih Security PT ICA Jadi Profesional

07/05/2026

Soal Harga TBS, Petani Sanggau Soroti Perbedaan Harga Beli PKS Rimba Belian dengan Ketetapan Disbunak, PTPTV IV Sebut Sudah Sesuai

07/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang