Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Landak > Marak, Truck Angkut TBS di Landak Tanpa Jaring Pengaman, Dishub akan Gelar Razia Gabungan
LandakNews

Marak, Truck Angkut TBS di Landak Tanpa Jaring Pengaman, Dishub akan Gelar Razia Gabungan

Last updated: 24/04/2021 00:16
24/04/2021
Landak News
Share

POTO : Kabid Angkutan Jalan Dishub Landak, Heriyansyah (Tino).

radarkalbar.com, LANDAK – Warga pengguna jalan di Kabupaten Landak mengeluhkan aktivitas truck pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, yang berlalu lalang di jalan raya Sidas- -Ngabang sejak beberapa waktu belakangan ini.

Pasalnya, dalam aktivitasnya truck ini tidak dilengkapi jaring pengaman. Sehingga dinilai dapat membahayakan, sebab dikhawatirkan buah kelapa sawit yang dimuat itu jatuh, dan menimpa serta melukai pengguna jalan lain.

Menurut salah seorang pengguna jalan warga Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Hairun mengungkapkan rasa kekhawatirannya. Kondisi demikian sangat membahayakan jika mengenai kendaraan lainnya atau pengendara sepeda motor.

Terlebih lagi sambung Hairun, melihat kondisi ruas jalan Sidas – Ngabang ada yang bergelombang dan sedikit ada yang rusak. Jadi ketika berpapasan atau berada di belakang truck pengangkut sawit saat di jalan raya, dan tidak menggunakan jaring pengaman. Dirinya mengaku was-was saat bersamaan.

“Bukan apa Pak, berat kelapa sawit itu main puluhan kilo per tandannya. Jika jatuh satu nimpa kepala bisa pecah,” cetusnya.

Ditambahkan, rata-rata truck mengangkut kelapa sawit tingginya melebihi dinding bak. Sehingga ketika melintasi jalan yang rusak dan bergelombang buah sawit dikhawatirkan jatuh.

” Kita minta kepada instansi berwenang untuk menertibkan truck pengangkut kelapa sawit yang tak memasang jaring pengaman. Dan melebihi kapasitas angkut,” pintanya.

Sementara, menyikapi hal tersebut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Landak Jaya Saputra melalui Kabid Angkutan Jalan Heriyansyah menegaskan pihaknya selalu melakukan kewenangan terhadap speksifikasi kendaraan terutama truck bermuatan sawit melalui uji KIR.

“Jika kedapatan ada bak truck melebihi aturan muatannya, kita tindak tegas. Dan akan kita suruh pulang untuk potong baknya. Sehingga waktu KIR itu tidak kita loloskan,” ungkap Heri di ruang kerjanya, pada Kamis (22/4/2021).

Dijelaskan menurut UU LLAJ no 22 Tahun 2009 Pasal 19, kelas jalan di Kabupaten Landak ini termasuk dalam kategori jalan kelas 3, yang artinya muatan angkutan maksimal 8 ton.

“Nah, lewat dari batas itu berarti sudah melanggar aturan,” jelasnya.

Menurut Heri, Dinas Perhubungan Kabupaten Landak hanya berwenang pada aspek pencegahan, untuk penindakan itu wewenang nya ada di kepolisian.

Ia juga mengakui pihaknya juga sudah menyurati semua perusahaan sawit yang ada di Kabupaten Landak dan memberikan imbauan sesuai Surat Edaran Bupati terkait angkutan TBS.

” Sudah kita surati, karena rata-rata mereka bermitra dengan perusahaan,”imbuhnya.

Selanjutnya, sambung Heri, kemungkinan dalam beberapa minggu ini Dinas Perhubungan Kabupaten Landak akan melakukan razia gabungan. Akan melibatkan pihak kepolisan terkait masalah tersebut.

Seperti yang telah di muat di dalam Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) nomor 22 tahun 2009 yang mengatur angkutan barang. Tepatnya pada pasal 307 yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor, Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan bermotor. Dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) pelanggar dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu”.


Kemudian lebih jelasnya, ada tertuang di dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, kendaraan over dimensi dan over load dapat disanksi satu tahun penjara dan denda Rp 24 juta.














Pewarta : Tino.
Editor    : Sutarjo.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Truck angkut TBS
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Baru Pulang dari Pontianak, Pria Ini Diciduk Polisi dengan Sabu dan Ekstasi

08/07/2025

Pelaku Pembobol Rumah di Landak Kena Tangkap Tim Gabungan

23/06/2025

Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Pengedar Sabu di Dusun Songga, Berkat dari Laporan Warga

17/05/2025

Nyuri Sepeda Motor di Tayan Hulu, Dua Remaja Kena Tangkap di Landak

11/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang