Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Tok…..! Enam Terdakwa Tipikor APBDes Semerangkai dan Sungai Alai Divonis Bersalah
Pontianak

Tok…..! Enam Terdakwa Tipikor APBDes Semerangkai dan Sungai Alai Divonis Bersalah

Last updated: 24/02/2021 21:03
24/02/2021
Pontianak
Share

POTO :  Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus SH (ist).

radarkalbar.com, SANGGAU – Enam terdakwa dari dua perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Semerangkai dan Desa Sungai Alay, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Keenam terdakwa (dari dua kasus tipikor APBDes) tersebut divonis terbukti bersalah dan melawan hukum oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pontianak pertengahan Februari 2021 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Tengku Firdaus membenarkan putusan inkracht dua perkara tipikor tersebut. Perkara APBDes Semerangkai telah diputus (perkaranya) pada 11 Februari. Sedangkan untuk perkara tipikor APBDes Sungai Alai diputus pada 15 Februari 2021 lalu.

“Keduanya sudah putus perkara APBDes–nya itu,” ujarnya singkat di ruang kerjanya, Rabu (24/2/2021).

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sanggau, Kadek Agus Ambara Wisesa didampingi Kasi Intelijen Kejari Sanggau, Rans Fismy menambahkan perkara tipikor APBDes Semerangkai diputus tanggal 11 Februari 2021. Kemudian para terdakwa masing–masing berinisial AG divonis 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Lantas terdakwa AF divonis 1 tahun, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Sedangkan HK divonis 1 tahun, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Terkait uang pengganti ? Kadek mengatakan uang pengganti dibebankan kepada terdakwa atas terjadinya kerugian negara, masing–masing AG senilai Rp 227. 314.133, AF Rp 29.936.575 dan HK Rp43.587.575.

“Semua terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara kecuali AG yang baru mengembalikan Rp17 juta. Kekurangannya masih belum,” bebernya.

Sementara, untuk putusan perkara tipikor APBDes Sungai Alai dilakukan pada 15 Februari lalu. Majelis Hakim memutuskan ketiga terdakwa masing–masing AS (Kades), AR (Bendahara) dan SH (Sekretaris) bersalah dan melawan hukum. AS divonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Kemudian, AR divonis 3 tahun, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara dan uang pengganti Rp973.445.077,34 subsidair 1 tahun 6 bulan kurungan. Sedangkan SH divonis 2 tahun 6 bulan denda Rp50 juta, subsidair 1 bulan kurungan.

Dijelaskan, dari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pontianak, terbukti dakwaan kesatu subsidiair pasal 3 juncto pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke–1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas putusan ini, para terdakwa tidak mengajukan banding.

“Semua terdakwa menerima. Untuk eksekusi (para terdakwa) kasus APBDes Semerangkai sudah dilakukan. Sedangkan yang Sungai Alai rencananya hari ini (Rabu,red) untuk dilaksanakan eksekusinya,” ungkap Kadek.

 

 

 

 

 

 

Pewarta : Abin.

Editor : Sery Tayan.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:SanggauTerdakwaTipikor APBDes
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Koq Bisa..! Solar Subsidi Ngalir ke Penambang Emas Ilegal, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Sekadau

19/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
KPK Diduga Geledah Kantor PUPR Mempawah, Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan
27/04/2025
Rampas Kunci Motor Warga, Pria di Sekadau Ditangkap dalam Operasi Pekat II Kapuas 2025
17/05/2025
Di Balik Kebun Luas PT KAP, Pansus DPRD Kayong Utara Temukan Praktik Tak Lazim
10/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Langkah Kecil dari Desa, Harapan Besar untuk Negeri : Kopdes Merah Putih Sungai Batu Diresmikan, Perdana di Kecamatan Kapuas

20 jam lalu

Polresta Pontianak Timbang 47 Keping Emas Sitaan, Total Berat Capai 32,9 Kilogram

22 jam lalu

Tertipu Rayuan Michat, Pria di Pontianak Malah Dijebak dan Diperas Pakai Pisau Karambit

21/05/2025

Pelatihan dan Sosialisasi Digital Entrepreneurship Academy di UNU Kalbar

20/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang