Dugaan Intimidasi dan “Jatah” Parkir Kopitiam Singkawang Memanas, Penetapan Tersangka Dipersoalkan

FOTO : Ketua BPM Singkawang, Agil Eka P [ ist ]

Pewarta/editor : redaks

SINGKAWANG [ radarkalbar.com ] – Penanganan perkara dugaan intimidasi dan penganiayaan dalam sengketa pengelolaan parkir Oriental Kopitiam, Jalan Bawal, Singkawang Tengah, memicu sorotan publik. Pihak yang awalnya melaporkan dugaan aksi premanisme dan menjadi korban kekerasan fisik kini justru berstatus sebagai tersangka di kepolisian.

​Kasus ini berawal dari pengelolaan tempat khusus parkir yang telah berizin resmi serta rutin menyetor retribusi sesuai Perda Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2026. Konflik pecah ketika muncul dugaan permintaan “jatah” atau setoran liar dari pihak tertentu kepada pengelola resmi.

​Kun Abdullah, koordinator parkir resmi yang ditunjuk Dinas Perhubungan, menolak menyerahkan lahan parkir tersebut meski diancam akan diambil alih secara sepihak. Pertemuan musyawarah pada Rabu (5/8/2026) sore di Oriental Kopitiam yang intended menyelesaikan masalah justru berujung ricuh.

​Sesuai keterangan pelapor, keributan dipicu aksi kekerasan fisik terhadap Mahisha Agni alias Mesa setelah ia menyarankan penyelesaian via jalur hukum. Mesa mendadak ditarik dan dicengkeram kerah bajunya ke dalam kedai kopi. Aksi tersebut berlanjut pada pemukulan terhadap Kun Abdullah hingga jatuh membentur meja dan terkena pecahan gelas, serta penganiaayan terhadap Vaskal dan Rosilawati yang berupaya melerai.

​Kejadian tersebut resmi dilaporkan ke Polres Singkawang pada 8 Agustus 2026 dengan menyerahkan bukti rekaman CCTV dan keterangan saksi. Namun, proses hukum berbalik setelah Kun Abdullah dan Vaskal ditetapkan sebagai tersangka.

​Ketua DPD Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kota Singkawang, Agil Eka P., mempertanyakan dasar penetapan tersangka tersebut dan mendesak kepolisian membuka konstruksi perkara secara jujur dan transparan.

​”Penyidik harus membongkar rekaan kejadian secara utuh dan objektif. Siapa yang datang, siapa yang pertama kali memicu kontak fisik, mencengkeram, dan memukul harus terlihat jelas dari rekaman CCTV serta saksi di lokasi. Jangan sampai hukum tumpul pada pelaku intimidasi dan justru menekan pihak yang mempertahankan haknya,” tegas Agil.

​BPM Kota Singkawang menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara ini agar penyidik Polres Singkawang tidak melihat kasus secara parsial, melainkan mengusut tuntas akar persoalan sengketa parkir dan dugaan praktik pemerasan di lapangan. [ Red ]

Publisher : Admin radarkalbar. com

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version