Pembatalan HPL Singkawang Tak Hapus Pidana Korupsi : Ketum BPM Kalbar Gusti Eddy Desak Kejagung dan KPK Turun Tangan

FOTO : Ketua BPM Kalbar, Gusti Eddy (kiri depan) bersama pengurus lainnya dan para lawyer muda, pada suatu momen [ dok BPM Kalbar ]

Ulasan utama berita : 

  • Pembatalan Perjanjian: Wali Kota Singkawang membatalkan izin pemanfaatan tanah PT Palapa Wahyu Group tertanggal 23 Oktober 2026 berdasarkan Putusan MA yang telah inkracht.
  • ​Status Hukum Pidana: Pembatalan perjanjian tak menghentikan usulan kasus dugaan korupsi karena tempus delicti (waktu kejadian) berbeda.
  • ​Pasal 4 UU Tipikor: Pengembalian kerugian negara atau pemulihan aset tidak menghapus tindak pidana korupsi, hanya mereduksi/meringankan sanksi pidana.
  • ​Desakan Ketum BPM Kalbar: Gusti Eddy mendesak Kejaksaan Agung dan Kejati Kalbar mengambil alih pengusutan kasus serta meminta KPK melakukan supervisi atas dugaan korupsi yang disinyalir melibatkan pimpinan Pemkot Singkawang.

Pewarta/editor : redaksi

SINGKAWANG, RADARKALBAR.COM – Keputusan Pemerintah Kota Singkawang yang membatalkan Perjanjian Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan (HPL) dengan PT Palapa Wahyu Group melalui Surat Wali Kota Nomor 000.2.3.2/1375/BD-02.ASET/2026 tanggal 23 Oktober 2026 menjadi sorotan tajam kelompok masyarakat sipil.

Ketua Umum Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat, Gusti Eddy, menegaskan bahwa pengakhiran perjanjian secara administratif tersebut tidak otomatis menghapuskan atau menghentikan usutan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah berjalan.

​Keputusan Pemkot Singkawang membatalkan perjanjian—yang mencakup pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atas aset daerah tertanggal 28 Juli 2021—didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5393 K/Pid.Sus/2026 juncto Nomor 7549 K/Pid.Sus/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kendati demikian, penertiban administratif aset daerah dinilai bukan akhir dari proses penegakan hukum.

​Menurut Gusti Eddy, terdapat kekeliruan bernalar jika pembatalan perjanjian pemanfaatan tanah dijadikan alasan untuk menghentikan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi. Secara yuridis, perkara tindak pidana materiil dan pengakhiran kontrak keperdataan/administrasi berdiri pada ranah yang berbeda :

” Tindak pidana korupsi dinilai berdasarkan perbuatan melawan hukum, niat jahat (mens rea), dan pelanggaran aturan yang terjadi pada saat perbuatan dilakukan (tempus delicti). Pembatalan kontrak di kemudian hari oleh pemerintah daerah tidak dapat menghapus peristiwa pidana yang sudah terjadi saat perjanjian dibuat atau dijalankan,” ungkapnya.

Gusti Eddy menambahkan pada Pasal 4 UU Tipikor: Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara maupun pemulihan status aset daerah tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.

“Pengembalian aset atau pembayaran ganti rugi hanya bersifat mereduksi/meringankan ancaman pidana saat pembacaan vonis di pengadilan, bukan menjadi alasan penghentian penyidikan (SP3) atau penuntutan,” tegasnya.

​Gusti Eddy juga menyoroti lambatnya perkembangan penanganan kasus HPL Singkawang yang dinilai masih berjalan di tempat (stagnan). BPM Kalbar secara resmi mendesak aparat penegak hukum tingkat pusat untuk mengambil langkah konkret agar ​Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk untuk memimpin dan mengambil alih pengusutan perkara secara menyeluruh guna mengungkap seluruh aktor utama yang terlibat tanpa tebang pilih.

Tak cukup sampai di situ, Gusti Eddy juga meinta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung melakukan supervisi dan penindakan atas dugaan tindak pidana korupsi yang disinyalir turut menyeret unsur pimpinan tertinggi Pemkot Singkawang.

​”Korupsi adalah musuh negara. Pembatalan surat perjanjian adalah kewajiban administrasi daerah, tetapi proses hukum pidana harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Jangan sampai ada anggapan bahwa setelah surat pembatalan terbit, perbuatan korupsinya dianggap selesai. Untuk itu, saya minta Kejagung, Kejati Kalbar dan KPK RI turun langsung,” pintanya.

​Gusti Eddy BPM memastikan akan terus mengawal penataan aset daerah Singkawang ini agar tidak sekadar menjadi formalitas administratif di atas kertas, melainkan benar-benar diikuti oleh penegakan hukum yang akuntabel dan transparan demi melindungi kepentingan publik. [ Red ]

Publisher : Admin radarkalbar.com

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version