Residivis Narkoba di Ketapang Terancam Hukuman Mati, 6 Ons Sabu Si Saku Jaket dan Lemari Disita

FOTO : Tersangka AS alias Amin [ ist ]

Ulasan utama berita : 

  • Tersangka & Rekam Jejak: AS alias Amin (48), residivis kasus narkoba yang pernah dipenjara 8 tahun dan didenda Rp1,5 miliar pada 2019.
  • ​Barang Bukti: 34 kantong sabu seberat 611,97 gram (±6,1 ons) yang disembunyikan di saku jaket, kamar, dan lemari tersangka, serta timbangan digital dan uang tunai.
  • ​Jaringan Lintas Daerah: Barang didapat dari seorang pemasok berinisial IP di Pontianak yang kini berstatus DPO.
  • ​Ancaman Hukuman: Dijerat UU Narkotika & KUHP Baru dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
  • ​Imbauan Polisi: Mengajak masyarakat memerangi narkoba dan mengimbau keluarga segera melaporkan pengguna untuk menjalani rehabilitasi.

Pewarta/editor : redaksi

KETAPANG, RADARKALBAR.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang membongkar peredaran gelap narkotika jaringan lintas kabupaten dengan menyita barang bukti sabu seberat 611,97 gram bruto.

Tersangka berinisial AS alias Amin (48), yang merupakan residivis kasus serupa, kini terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

​Kapolres Ketapang, AKBP Putra Pratama, mengungkapkan peredaran sabu seberat kurang lebih 6,1 ons tersebut dikendalikan oleh seorang pemasok berinisial IP yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) di Pontianak.

​”Barang haram tersebut didapat tersangka dari seorang pemasok berinisial IP yang saat ini masuk DPO di Pontianak untuk diedarkan di Ketapang. Tim penyidik tengah melakukan pengejaran terhadap keberadaan bandar di atasnya,” ujar AKBP Putra Pratama, Jumat (6/11/2026).

​Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Gang Stadion Indah, Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan. Pada Rabu (4/11/2026) sekira pukul 21.30 WIB, polisi menyergap tersangka dan menemukan dua kantong klip sabu terbungkus tisu di saku jaketnya.

​Pengembangan kemudian dilanjutkan ke kediaman tersangka dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat. Hasil penggeledahan di dalam kamar pelaku cukup mencengangkan; polisi menemukan total 34 kantong klip sabu yang disembunyikan secara berlapis di dalam tas hitam, kaleng bekas di rak meja, hingga dompet kecil di atas lemari, lengkap dengan satu unit timbangan digital.

​Ironisnya, AS alias Amin bukanlah pemain baru di dunia hitam narkotika. Tersangka sebelumnya pernah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar oleh Pengadilan Negeri Pontianak pada Agustus 2019 lalu, namun tidak kapok dan kembali mengulangi perbuatannya.

​Atas perbuatannya kali ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo UU No. 1 Tahun 2026.

​”Ancaman pidana utamanya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kapolres.

​Di sisi lain, pihak kepolisian juga membuka ruang bagi keluarga untuk melaporkan anggota keluarga yang terjerat sebagai pengguna agar dapat segera direhabilitasi sebelum terjerat hukum lebih jauh.

Publisher : admin radarkalbar.com

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version