Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Cabuli Gadis Belia, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap Polisi
HukumKubu Raya

Cabuli Gadis Belia, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap Polisi

Last updated: 23/09/2025 21:58
23/09/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Ilustrasi anak korban kekerasan [ ist ]

Deni Ramdani – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Seorang pria paruh baya berinisial PA ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya, Kalbar.

Pria ini didug melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur hingga dua kali.

Ia melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai ahli pengobatan spiritual. Pria bau tanah ini merupakan residivis kasus yang sama beberapa tahun lalu.

Perbuatan PA bermula ketika korban meminta bantuan dia untuk “menghapus ingatan” tentang mantan kekasihnya.

Mendapati hal tersebut, pelaku yang mengaku sebagai orang pintar, justru memanfaatkan situasi dengan melancarkan aksi bejatnya.

Dihadapan penyidik, PA mengaku tidak memiliki kemampuan spiritual seperti yang ia klaim kepada korban, itu hanya modus. Hal itu karena PA tertarik terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa pertama terjadi pada Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, di dalam kamar rumah orang tua pelaku yang berlokasi di Kecamatan Sungai Ambawang.

Aksi kedua dilakukan hanya dua hari berselang, tepatnya pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.

Kali ini, pelaku membawa korban ke salah satu kamar Hotel Benua Mas di Jalan 28 Oktober, Kubu Raya.

“Tersangka melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali, dengan dalih mampu menyembuhkan penyakit yang diderita korban. Padahal itu hanya modus untuk melancarkan niat jahatnya,” ungkap Nunut Rivaldo dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Senin (22/9/2025).

Atas perbuatannya, PA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014.

Ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Pelaku saat ini kami tahan dan proses hukumnya sedang berjalan. Kami ingin masyarakat tahu Polres Kubu Raya serius menangani kasus-kasus yang menyangkut perlindungan anak,” tegas Nunut Rivaldo.

Ia menambahkan, kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat, terutama anak dan remaja, tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku memiliki kemampuan supranatural atau pengobatan spiritual tanpa dasar.

“Modus seperti ini berbahaya, karena pelaku bisa memanfaatkan kelemahan psikologis korban. Kami imbau orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya agar tidak terjebak dalam tipu daya,” pungkasnya.

 

 

 

 

source : Humas_cpt_ltr2002.

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Anak di bawah umurKecamatan Sungai AmbawangKubu rayaPencabulan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Tiga Geng Remaja, Nyaris Tawuran, Ini Pemicunya

27/05/2026

Modus Baru! Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Ban Motor Tujuan Batu Ampar

22/05/2026

Usut Tuntas Kasus Aseng, DPP BPM Desak Penyidik Bidik TPPU dan Telusuri Aliran Dana “Kegiatan Besar”

22/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang