Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Tuduhan Kepadanya Tak Terbukti, Adhi Kwardojo Polisikan Jospordi alias Ajit Sepauk
Sanggau

Tuduhan Kepadanya Tak Terbukti, Adhi Kwardojo Polisikan Jospordi alias Ajit Sepauk

Last updated: 24/04/2024 10:48
23/04/2024
Sanggau
Share

FOTO : Adhi Kwardojo, Herri Supriadi S.H dan rekan [ist]

pewarta : wans daly / editor : sery tayan

SANGGAU – radarkalbar.com

TAK terima dituduh melakukan hal yang melanggar hukum, seorang warga Kabupaten Sintang, Adhi Kwardojo, akhirnya resmi melaporkan Jospordi alias Ajit Sepauk ke Mapolres Sanggau.

Kedatangan Adhi Kwardojo tersebut, didampingi Penasehat Hukumnya, Herri Supriadi SH dan rekannya, pada Selasa (23/4/2024).

Kepada sejumlah awak media, usai dari Mapolres Sanggau, pengusaha asal Kabupaten Sintang, Adhi Kwardojo mengatakan dampak dari tuduhan Jospordi tersebut, bukan hanya nama baik dirinya saja, yang merasa dicemarkan.

Namun, telah menyangkut harkat dan martabat keluarga besarnya, yang merasa dipermalukan, karena fitnah atau tuduhan Ajit Sepauk tersebut.

“Ini tuduhan tidak terbukti, dimana dia mengatakan saya melakukan hal yang melanggar hukum. Tapi akibat fitnah tersebut, telah mencemar bukan hanya nama baik saya. Tetapi, keluarga besar saya, merasa dipermalukan,” ungkap pria yang akrab dengan sapaan Koko Adi tersebut.

“Untuk itu, saya memilih menempuh jalur hukum, terkait fitnahan tersebut,” timpalnya.

Sementara, Herri Supriady S.H pengacara Adhi Kwardojo mengatakan sesuai dengan pertemuannya di Polres Sanggau dengan petugas Unit 2 Tipidter Satuan Reskrim Polres Sanggau menyebutkan dalam proses penyelidikan dugaan yang dituduhkan dan fitnahan yang dilontarkan oleh Jospordi tidak terbukti.

Jika kliennya (Adhi Kwardojo, red) dikatakan melakukan tindak pidana pengerusakan dan pencurian alat mesin lanting yang terjadi di Dusun Inggis, Kecamatan Mukok, pada tanggal 12 Desember 2023.

Hal ini merujuk surat perintah penyelidikan nomor : sprint. lidik /XII/2023 Reskrim, tanggal 13 Desember 2023.

“Nah, disini disampaikan, bahwasanya apa yang dituduhkan kepada klien kami saudara Adhi Kwardojo tidak benar. Saat dilaksanakan olah tempat kejadian (TKP) tidak ditemukan satu pun mesin milik Jospordi alias Ajit , dalam pemeriksaan tersebut,” bebernya.

Bahkan kata Herri, saat olah TKP tersebut dihadiri penasehat hukum Ajit yang biasa dipanggil Wilson. Kemudian, 2 orang penyidik dari Polres Sanggau dalam hal ini Unit 2 Satreskrim.

“Kan, juga disaksikan para pekerja dan warga Desa Inggis. Dan mereka siap untuk jadi saksi dalam perkara tersebut,” tegasnya.

Sementara, Jospordi alias Ajit Sepauk saat dikonfirmasi via telepon selulernye, terkait mengenai dugaan tuduhan dan fitnahnya terhadap Adhi Kwardojo yang tidak terbukti mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian yang menangani perkara laporannya.

Dan ia mengatakan, mengenai adanya laporan balik oleh Adhi Kwardojo, dirinya mempersilahkan karena itu merupakan hak dari Adhi Kwardojo.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Adhi Kwardojofitnahpencemaran nama baik
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

23/12/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025
Dampak Aktivitas Tambang Bauksit yang Reklamasinya Mangkrak, Kalbar Terancam Bencana, Negara Diminta Tegas
26/12/2025
LSM Citra Hanura Ingatkan Kades dan SPBU : Surat Rekomendasi Bukan Tiket Bebas Beli BBM Kemana Saja
12/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Tim Polres Sanggau Ungkap Motif Pembunuhan di Sanggau

02/01/2026

Kabur ke Landak, Kurang 24 Jam, Tim Gabungan Tangkap Pelaku Pembunuhan

02/01/2026

Begini Kronologis Penemuan Jasad Pria Dalam Karung di Kos Gang Bengkawan Bujang Malaka Sanggau

02/01/2026

BREAKING NEWS : Geger…!! Penemuan Sesosok Mayat Pria di Kamar Kos pada Kawasan Bujang Malaka Sanggau

01/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang