Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Unit Reskrim Polsek Sungai Raya Bengkayang Amankan 2 Orang Terduga Pelaku Judi
Hukum

Unit Reskrim Polsek Sungai Raya Bengkayang Amankan 2 Orang Terduga Pelaku Judi

Last updated: 23/11/2024 00:05
22/11/2024
Hukum
Share

FOTO : Kedua terduga yang diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Raya [ist]

redaksi – radarkalbar.com

BENGKAYANG – Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Raya Polres Bengkayang membekuk dua orang pria terduga pelaku tindak pidana perjudian pada Selasa (19/11/2024) sekira pukul 16.55 WIB.

Keduanya ditangkap saat berada di Desa Sungai Jaga A, Kecamatan Sungai Raya.

Adapun dua orang pria yang ditangkap dari kasus judi kartu remi ini, berinisial T (54) dan S (54).

Dari tangan kedua terduga pelaku, diamankan barang bukti BB) berupa 2 set kartu remi dan uang tunai senilai Rp. 640.000,-.

Penangkapan terhadap keduanya Laporan Polisi dengan nomor: LP/A/3/XI/2024/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Sungai Raya/Polres Bengkayang Polda Kalimantan Barat tanggal 19 November 2024.

Kapolres Bengkayang Polda Kalbar AKBP Teguh Nugroho,melalui Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin, membenarkan informasi penangkapan tersebut.

“Ya, kami telah mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan aktivitas perjudian. Informasi ini kami dapatkan dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di wilayah tersebut,” ungkapnya, Kamis (21/11/2024).

Menurut dia, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut, setelah mendapati informasi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Raya bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

“Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sungai Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ia mengimbau masyarakat untuk terus menghindari segala bentuk perjudian. Kemudian mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat, menemui maupun mengetahui adanya aktivitas perjudian.[red/r]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Polsek Sungai RayaRemi boxtangkap penjudiUnit Reskrim
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
Pesan Ria Norsan : SMSI Wajib Jadi Guardian of Unity di Ruang Digital
30/11/2025
Tim Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi di Sintang, Terkait Kasus Ini
21/11/2025

Berita Menarik Lainnya

Emosi Memuncak, Seorang Istri di Tumbang Titi Kena Bacok Suami

13 jam lalu

Empat Kali Kirim Sabu, Mantan Pembalap Nasional asal Kalbar Ditangkap

08/12/2025

Tim Polsek Nanga Tayap Tangkap Seorang Pria, Sita Sabu 26 Paket Siap Edar

26/11/2025

Jadi Pengedar Sabu, Seorang Perempuan di Landak Ditangkap Polisi

22/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang