FOTO : Kedua terduga yang diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Raya [ist]
redaksi – radarkalbar.com
BENGKAYANG – Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Raya Polres Bengkayang membekuk dua orang pria terduga pelaku tindak pidana perjudian pada Selasa (19/11/2024) sekira pukul 16.55 WIB.
Keduanya ditangkap saat berada di Desa Sungai Jaga A, Kecamatan Sungai Raya.
Adapun dua orang pria yang ditangkap dari kasus judi kartu remi ini, berinisial T (54) dan S (54).
Dari tangan kedua terduga pelaku, diamankan barang bukti BB) berupa 2 set kartu remi dan uang tunai senilai Rp. 640.000,-.
Penangkapan terhadap keduanya Laporan Polisi dengan nomor: LP/A/3/XI/2024/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Sungai Raya/Polres Bengkayang Polda Kalimantan Barat tanggal 19 November 2024.
Kapolres Bengkayang Polda Kalbar AKBP Teguh Nugroho,melalui Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin, membenarkan informasi penangkapan tersebut.
“Ya, kami telah mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan aktivitas perjudian. Informasi ini kami dapatkan dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di wilayah tersebut,” ungkapnya, Kamis (21/11/2024).
Menurut dia, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut, setelah mendapati informasi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Raya bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sungai Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus menghindari segala bentuk perjudian. Kemudian mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat, menemui maupun mengetahui adanya aktivitas perjudian.[red/r]