Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Unit Reskrim Polsek Sungai Raya Bengkayang Amankan 2 Orang Terduga Pelaku Judi
Hukum

Unit Reskrim Polsek Sungai Raya Bengkayang Amankan 2 Orang Terduga Pelaku Judi

Last updated: 23/11/2024 00:05
22/11/2024
Hukum
Share

FOTO : Kedua terduga yang diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Raya [ist]

redaksi – radarkalbar.com

BENGKAYANG – Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Raya Polres Bengkayang membekuk dua orang pria terduga pelaku tindak pidana perjudian pada Selasa (19/11/2024) sekira pukul 16.55 WIB.

Keduanya ditangkap saat berada di Desa Sungai Jaga A, Kecamatan Sungai Raya.

Adapun dua orang pria yang ditangkap dari kasus judi kartu remi ini, berinisial T (54) dan S (54).

Dari tangan kedua terduga pelaku, diamankan barang bukti BB) berupa 2 set kartu remi dan uang tunai senilai Rp. 640.000,-.

Penangkapan terhadap keduanya Laporan Polisi dengan nomor: LP/A/3/XI/2024/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Sungai Raya/Polres Bengkayang Polda Kalimantan Barat tanggal 19 November 2024.

Kapolres Bengkayang Polda Kalbar AKBP Teguh Nugroho,melalui Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin, membenarkan informasi penangkapan tersebut.

“Ya, kami telah mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan aktivitas perjudian. Informasi ini kami dapatkan dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di wilayah tersebut,” ungkapnya, Kamis (21/11/2024).

Menurut dia, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut, setelah mendapati informasi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Raya bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

“Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sungai Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ia mengimbau masyarakat untuk terus menghindari segala bentuk perjudian. Kemudian mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat, menemui maupun mengetahui adanya aktivitas perjudian.[red/r]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Polsek Sungai RayaRemi boxtangkap penjudiUnit Reskrim
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur

30/03/2026
Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh
29/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Sempat Melawan, Terduga Pelaku Asusila Anak Bawah Umur Diringkus di Semparuk Sambas

26/04/2026

Respons Isu Viral, Polres Kubu Raya Lakukan Penyelidikan Maraton Terkait Solar

24/04/2026

JPU Tuntut Liu Xiaodong 3 Tahun Penjara, Hakim Tolak Penundaan Sidang

22/04/2026

Polres Sekadau Tangkap Ayah Kandung yang Hamili Anak di Bawah Umur

22/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang