FOTO : ilustrasi [ Ai ]
CERITA ijazah ayahnya saja tak kelar-kelar. Selalu janji siap hadir di pengadilan, nyatanya zonk. Sekarang kisah ijazah anaknya, mulai memasuki drama hukum terbaru. Ayah dan anak dihadapkan perkara hukum, gara-gara selembar kertas legend itu.
Simak narasinya sambil menikmati Koptagul, wak!
Di negeri konon katanya paling demokratis di Asia Tenggara, ijazah ternyata sudah naik kasta. Bukan lagi sekadar bukti pernah sekolah, tetapi benda keramat bisa menyeret seseorang ke pengadilan. Ayahnya, Jokowi, masih digugat soal ijazah. Sekarang giliran anaknya, Gibran Rakabuming Raka, ijazahnya diangkut ke Mahkamah Konstitusi melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam perkara ini ada 12 pemohon. Di antaranya Denny Indrayana, Brahma Aryana dari Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat yang diwakili Ansufri ID Sambo dan Muhammad Sadiq, serta sejumlah tokoh Forum Purnawirawan Prajurit TNI: Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, dan Moeryono. Ada pula M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Mereka mempersoalkan syarat pendidikan Gibran berdasarkan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.
Nah, di sinilah kisahnya mulai terasa seperti film konspirasi.
Gibran bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002–2004. Kemudian, UTS Insearch Sydney, Australia, 2004–2007. Setelah itu ada surat keterangan penyetaraan dari kementerian tertanggal 6 Agustus 2019. Para pemohon juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Satu hari, satu surat, satu aturan, lalu republik mendadak masuk episode baru. Warga biasa mengurus satu dokumen kadang harus membawa fotokopi KK, KTP, surat pengantar, surat keterangan RT, RW, kelurahan, bahkan mungkin tanda tangan leluhur. Tapi ini soal dokumen calon wakil presiden. Maka muncullah pertanyaan, kok bisa cepat? Apakah ada jalur khusus? Apakah berkasnya naik kelas bisnis? Atau jangan-jangan mapnya punya paspor diplomatik?
Tenang. Itu baru pertanyaan dan dalil diperdebatkan, bukan kesimpulan hukum. MK-lah akan menguji semuanya.
Para pemohon meminta Gibran didiskualifikasi, penetapan KPU dibatalkan, pelantikan dibatalkan, dan jika dikabulkan, MPR diminta memilih wakil presiden baru dari dua calon usulan presiden dalam waktu maksimal 60 hari.
Sidang perdana digelar Senin malam, 21 September 2026. Hakim Saldi Isra sempat menyoroti peran Bawaslu dan meminta KPU menyerahkan risalah pembahasan PKPU.
Di luar gedung, kubu Gibran tentu tidak tinggal diam. Relawan Militan Gibran 08 Nusantara dipimpin Andi Azwan mengajukan diri sebagai pihak terkait dan menyebut gugatan tersebut bermuatan politik, framing, serta berkaitan dengan pihak belum move on dari Pilpres 2024.
Akhirnya republik kita punya serial baru, “Misteri Ijazah.” Ayah digugat. Anak digugat. Selembar kertas berubah menjadi senjata politik yang daya ledaknya mengalahkan rudal. Rakyat kecil masih antre mengurus akta kelahiran. Elite sibuk mengusut ijazah.
“Bang, persoalan ijazah dari keluarga Jokowi ini tak ada habis-habisnya. Kalau tak ada salah sudah dua dipenjara. Sedang menanti Roy dan Tifa, apakah nanti dipenjara? Sekarang, ijazah Gibran, apakah nanti ada korban juga, Bang?”
“Saya belum tahu juga, wak. Ini politik tingkat dewa. Bukan sekadar ijazah, tapi ini politik menuju 2029. Pasti banyak intrik, licik, dan konspirasi. Yang jelas, kita semakin asyik seruput Koptagul.” Ups
Oleh : Rosadi Jamani
#camanewak
#jurnalismeyangmenyapa
#JYM
Ruang Gagasan & Penyangkalan :
TULISAN ini adalah hamparan pemikiran mandiri dan refleksi personal dari sang penulis. Redaksi hadir sebagai wadah yang merawat keberagaman perspektif, tanpa memiliki atau mendikte arah pemikiran di dalamnya. Oleh karena itu, setiap argumen, sudut pandang, dan implikasi dari tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab intelektual sang penulis.
