Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Ketapang > Satres Narkoba Polres Ketapang dan Polsek Jelai Hulu Ungkap 2 Kasus Narkoba, Amankan 15,85 Gram Sabu
HukumKetapang

Satres Narkoba Polres Ketapang dan Polsek Jelai Hulu Ungkap 2 Kasus Narkoba, Amankan 15,85 Gram Sabu

Last updated: 22/09/2022 23:41
22/09/2022
Hukum Ketapang
Share

POTO : barang bukti yang diamankan petugas Polres Ketapang dari ketiga tersangka (Ist)

Pewarta : Tim liputan

Editor : SertyA

KETAPANG – radarkalbar.com

SEDIKITNYA 15,85 gram sabu-sabu berhasil disita tim Satres Narkoba Polres Ketapang dan Polsek Jelai Hulu saat mengungkap dua kasus tindak pidana narkoba.

Dalam pengungkapan dua kasus tersebut, petugas Polres Ketapang mengamankan tiga orang warga masing-masing berinisial AF (25), JU (33) dan YUD (43).

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kaur Bin Ops Satuan Reserse Narkoba Ipda Julham, menuturkan pengungkapan dua kasus narkoba ini, setelah adanya informasi dari warga. Kasus yang pertama, terjadi pada Senin (12/9/2022) lalu.

Dimana pengungkapan ini bermula saat anggota dari Polsek Jelai Hulu mendapatkan informasi adanya dua oknum warga yang berinisial AF (25) dan JU (33), membawa sabu didalam mobil yang sedang menuju kearah Kecamatan Jelai Hulu.

“Saat dilakukan penggeledahan badan dan didalam mobil pelaku yang disaksikan warga setempat. Petugas mendapatkan dari tangan pelaku beberapa barang bukti yang salah satunya dua kantong plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 8,15 gram, ”ungkapnya.

Selanjutnya kata Julham, untuk kasus yang kedua, petugas Satnarkoba Polres Ketapang mengamankan seorang pelaku berinisial YUD (43) di sebuah rumahnya yang beralamat di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.

“ Pelaku YUD ini kita amankan pada hari Jumat (16/9/2022) sekira pukul 19.20 WIB, saat berada di rumah orang tuanya. Saat kita lakukan penggeledahan badan yang disaksikan perangkat RT setempat. Kita dapatkan dari tangan pelaku, berupa 6 kantong klip plastik berisi serbuk kristal warna putih, diduga narkotika jenis sabu dengan berat 7,70 gram. Selain itu kita juga mendapatkan satu klip plastik yang berisi satu butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat sekira 0,51 gram, ”bebernya.

Ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Ketapang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ketiga pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPolres KetapangPolsek Jelai HuluSabu-sabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah

24/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Mengenal Indri Wahyuni, Dikenal Mrs Artikulasi Saat Skakmat Regu SMAN 1 Pontianak
11/05/2026
Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka
30/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Modus Baru! Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Ban Motor Tujuan Batu Ampar

22/05/2026

Usut Tuntas Kasus Aseng, DPP BPM Desak Penyidik Bidik TPPU dan Telusuri Aliran Dana “Kegiatan Besar”

22/05/2026

Penyidik Kejagung Tetapkan “Raja” Tambang Kalbar Jadi Tersangka, Soal Tata Kelola IUP PT QSS di Tayan

22/05/2026

Kasus Saling Lapor Penganiayaan di Bengkayang, Kuasa Hukum Minta Polisi Objektif dan Kawal Kasus hingga Tuntas

18/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang