Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Ketapang > Satres Narkoba Polres Ketapang dan Polsek Jelai Hulu Ungkap 2 Kasus Narkoba, Amankan 15,85 Gram Sabu
HukumKetapang

Satres Narkoba Polres Ketapang dan Polsek Jelai Hulu Ungkap 2 Kasus Narkoba, Amankan 15,85 Gram Sabu

Last updated: 22/09/2022 23:41
22/09/2022
Hukum Ketapang
Share

POTO : barang bukti yang diamankan petugas Polres Ketapang dari ketiga tersangka (Ist)

Pewarta : Tim liputan

Editor : SertyA

KETAPANG – radarkalbar.com

SEDIKITNYA 15,85 gram sabu-sabu berhasil disita tim Satres Narkoba Polres Ketapang dan Polsek Jelai Hulu saat mengungkap dua kasus tindak pidana narkoba.

Dalam pengungkapan dua kasus tersebut, petugas Polres Ketapang mengamankan tiga orang warga masing-masing berinisial AF (25), JU (33) dan YUD (43).

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kaur Bin Ops Satuan Reserse Narkoba Ipda Julham, menuturkan pengungkapan dua kasus narkoba ini, setelah adanya informasi dari warga. Kasus yang pertama, terjadi pada Senin (12/9/2022) lalu.

Dimana pengungkapan ini bermula saat anggota dari Polsek Jelai Hulu mendapatkan informasi adanya dua oknum warga yang berinisial AF (25) dan JU (33), membawa sabu didalam mobil yang sedang menuju kearah Kecamatan Jelai Hulu.

“Saat dilakukan penggeledahan badan dan didalam mobil pelaku yang disaksikan warga setempat. Petugas mendapatkan dari tangan pelaku beberapa barang bukti yang salah satunya dua kantong plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 8,15 gram, ”ungkapnya.

Selanjutnya kata Julham, untuk kasus yang kedua, petugas Satnarkoba Polres Ketapang mengamankan seorang pelaku berinisial YUD (43) di sebuah rumahnya yang beralamat di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.

“ Pelaku YUD ini kita amankan pada hari Jumat (16/9/2022) sekira pukul 19.20 WIB, saat berada di rumah orang tuanya. Saat kita lakukan penggeledahan badan yang disaksikan perangkat RT setempat. Kita dapatkan dari tangan pelaku, berupa 6 kantong klip plastik berisi serbuk kristal warna putih, diduga narkotika jenis sabu dengan berat 7,70 gram. Selain itu kita juga mendapatkan satu klip plastik yang berisi satu butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat sekira 0,51 gram, ”bebernya.

Ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Ketapang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ketiga pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPolres KetapangPolsek Jelai HuluSabu-sabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

GNPK RI Kalbar Resmi Laporkan Proyek Pemukiman Kumuh Rp 7,3 Miliar ke Kejati

2 jam lalu

Rugikan Negara Rp 5 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Hibah SMA Mujahidin Resmi Ditahan

13/03/2026

Sembunyikan Sabu di Sarung Ponsel, Seorang Ibu di Mandor Kena Tangkap Polisi

12/03/2026

Bareskrim Bekuk Bandar Narkoba Asal Bima di Kubu Raya

2 jam lalu
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang