Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > 2 Pencuri Spesialis Bobol Rumah Kosong Ditangkap Tim Joker
HukumKubu Raya

2 Pencuri Spesialis Bobol Rumah Kosong Ditangkap Tim Joker

Last updated: 22/07/2023 19:20
22/07/2023
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Tim Joker Polsek Sungai Raya berpoto bersama tersangka dan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan (Ist)

editor : redaksi/***

KUBU RAYA – radarkalbar.com

TIM Joker Polsek Sungai Raya menangkap dua tersangka spesialis pembobol rumah kosong.

Kedua tersangka, berinisial HO (39) dan SO (44) sebelum beraksi terlebih dulu memantau rumah yang akan dijadikan target operasi.

Para pelaku berinisial HO (39) dan SO (44) Alias Atong yang merupakan residivis dalam kasus yang sama

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah membenarkan penangkapan tersebut.

Dan keduanya kena tangkap pada tempat lokasi yang terpisah.

“ HO kena tangkap Tim Joker pada sebuah rumah Jalan Nurul Huda, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Minggu (16/7/23). Nah, hasil dari introgasi singkat HO mengakui perbuatannya bersama SO,”ungkapnya, Jumat (21/7/2023).

Berdasarkan nyanyian HO, tim Joker menyisir tempat persembunyian SO. Dan akhirnya tertangkap pada terminal Bus, Jala Adi Sucipto saat hendak melarikan diri.

“ Saat di terminal Bus sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan SO. Namun pelarian pelaku berhasil kena tangkap petugas. Kemudian petugas membawa kedua tersangka dan berikut barang bukti ke Polsek Sungai Raya untuk penyidikan,” terangnya.

Menurut Ade, kedua tersangka melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara membongkar rumah secara bertahap.

Pada hari pertama SO membobol pintu garasi belakang. Kemudian, hari kedua merusak ventilasi pintu dalam garasi.

Selanjutnya, hari ketiga SO dan HO masuk ke dalam rumah korban melalui ventilasi.

Dan menggasak barang-barang milik korban, keduanya pelaku keluar dari pintu dapur.

“ Cara pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara bertahap, setelah siap baru mereka beraksi mengambil barang-barang korban,” jelasnya.

Korban mengetahui ulah pelaku saat pulang dari Mempawah, melihat sepeda motor merk Yamaha MX, 1 mesin cuci, 1 TV, 1 Magic Com, 1 Antena TV, dan 1 kipas angin.

“ Korban meninggalkan rumahnya dari tanggal 20 Juli 2023 dan pulang pada tanggal 1 Juli 2023. Saat pulang ke rumah korban kaget barang-barang miliknya tersebut sudah tidaka ada,” terangnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kena pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Polsek Sungai Rayarumah kosongtim Joker
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026
Update Kasus Bauksit Kalbar : Penyidik Geledah 3 Kabupaten dan Amankan Rp 115 Miliar Miliar, Terus Buru Tersangka
16/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Polsek Sekayam Gerebek Warung di Balai Karangan, 85 Gram Sabu dan Ekstasi Disita

07/05/2026

Apes..! RX-King Curian Mogok di Jalan, Residivis Asal Sanggau Diringkus Warga di Sekadau

07/05/2026

Polres Sekadau Ungkap Penggelapan Dana COD Rp 94 Juta, Kurir J&T Express Diamankan

04/05/2026

Modus Pinjam Motor Antar Pacar, Dua Orang di Sekayam Diringkus Polisi

02/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang