Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pria yang Cabuli Gadis 13 Tahun di Kayong Utara Belum Ditahan, Suparman : Kami Minta Bantuan LPSK
Pontianak

Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pria yang Cabuli Gadis 13 Tahun di Kayong Utara Belum Ditahan, Suparman : Kami Minta Bantuan LPSK

Last updated: 22/01/2024 19:18
22/01/2024
Pontianak
Share

FOTO : Kuasa Hukum korban, Suparman S.H., M.H., M.Kn (ist)

PONTIANAK – radarkalbar.com

HINGGA saat ini, pelaku dugaan tindak pidana pencabulan anak berusia 13 tahun, di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ketapang, Kalbar belum ditahan.

Ironisnya, terduga pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebagai pelaku pencabulan siswi pada slaah satu SLTP di Kecamatan Sukadana, bahkan berkasnya sudah sudah dikirim kepada Kejaksaan Negeri (Kejari).

Kuasa hukum korban, Suparman, S.H., M.H., M.Kn., menyampaikan mengatakan berkas perkara sudah dilimpahkan pada kejaksaan. Hal ini berdasarkan SP2HP yang diterima kliennya.

Namun kata Suparman, tersangka hingga saat ini tidak ditahan dan parahnya lagi kabarnya tersangka masih aktif mengajar ditempat korban belajar.

Hal ini tentu menjadi ancaman bagi korban dan mempengaruhi psikologisnya.

“Kami sangat menyayangkan tindakan Dinas Pendidikan Kayong Utara, yang memperbolehkan tersangka masih aktif mengajar. Semestinya ketika pelaku pencabulan anak dibawah umur statusnya sudah ditetapkan tersangka. Seharusnya instansi terkait mengambil tindakan tegas dengan cara memberhentikan bukan malah sebaliknya diberi ruang untuk tetap mengajar,” cecarnya.

Menurut Suparman, atas kondisi tersebut pihaknya akan meminta bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK).

“Kita meminta bantuan LPSK, terkait perlindung terhadap saksi dan korban,” tegasnya.

Sementara, Koordinator Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalimantan Barat, R. Hoesnan mengaku prihatin dan kecewa atas tindakan Kejaksaan yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Hal ini merupakan pengalaman terburuk sepanjang pengalamannya.

Menurutnya dengan tidak ditahannya pelaku dikhawatirkan terjadi intimidasi yg mungkin saja dilakukan pelaku terhadap korban atau keluarganya memperparah traumatik korban karena bebas berkeliarannya pelaku.

“Kita berharap kepada aparat penegak hukum untuk tegas dan melakukan penahanan terhadap pelaku. Hal ini diharapkan juga agar menjadi efek tangkal bagi calon-calon pelaku lainnya,” cetusnya Roesnan. (SrY**)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Anak dibawah umurCabulKayong utaraoknum guru
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Perkuat Narasi Digital, PKS Kalbar Bekali Kader Teknik Penulisan Satire dan Manajemen Isu, Hadirkan Pemateri Rosadi Jamani

17 menit lalu

Momen Peringatan Hari Buruh 2026, GMNI Pontianak Serukan Solidaritas

30/04/2026

Dosen Fakultas Kehutanan UGM Dorong LDII Kalbar Garda Terdepan Gerakan Peduli Lingkungan

30/04/2026

Momen May Day 2026, GMKI Pontianak Soroti Upah Layak, BPJS, hingga Kekerasan Pekerja

30/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang