Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pria yang Cabuli Gadis 13 Tahun di Kayong Utara Belum Ditahan, Suparman : Kami Minta Bantuan LPSK
Pontianak

Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pria yang Cabuli Gadis 13 Tahun di Kayong Utara Belum Ditahan, Suparman : Kami Minta Bantuan LPSK

Last updated: 22/01/2024 19:18
22/01/2024
Pontianak
Share

FOTO : Kuasa Hukum korban, Suparman S.H., M.H., M.Kn (ist)

PONTIANAK – radarkalbar.com

HINGGA saat ini, pelaku dugaan tindak pidana pencabulan anak berusia 13 tahun, di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ketapang, Kalbar belum ditahan.

Ironisnya, terduga pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebagai pelaku pencabulan siswi pada slaah satu SLTP di Kecamatan Sukadana, bahkan berkasnya sudah sudah dikirim kepada Kejaksaan Negeri (Kejari).

Kuasa hukum korban, Suparman, S.H., M.H., M.Kn., menyampaikan mengatakan berkas perkara sudah dilimpahkan pada kejaksaan. Hal ini berdasarkan SP2HP yang diterima kliennya.

Namun kata Suparman, tersangka hingga saat ini tidak ditahan dan parahnya lagi kabarnya tersangka masih aktif mengajar ditempat korban belajar.

Hal ini tentu menjadi ancaman bagi korban dan mempengaruhi psikologisnya.

“Kami sangat menyayangkan tindakan Dinas Pendidikan Kayong Utara, yang memperbolehkan tersangka masih aktif mengajar. Semestinya ketika pelaku pencabulan anak dibawah umur statusnya sudah ditetapkan tersangka. Seharusnya instansi terkait mengambil tindakan tegas dengan cara memberhentikan bukan malah sebaliknya diberi ruang untuk tetap mengajar,” cecarnya.

Menurut Suparman, atas kondisi tersebut pihaknya akan meminta bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK).

“Kita meminta bantuan LPSK, terkait perlindung terhadap saksi dan korban,” tegasnya.

Sementara, Koordinator Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalimantan Barat, R. Hoesnan mengaku prihatin dan kecewa atas tindakan Kejaksaan yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Hal ini merupakan pengalaman terburuk sepanjang pengalamannya.

Menurutnya dengan tidak ditahannya pelaku dikhawatirkan terjadi intimidasi yg mungkin saja dilakukan pelaku terhadap korban atau keluarganya memperparah traumatik korban karena bebas berkeliarannya pelaku.

“Kita berharap kepada aparat penegak hukum untuk tegas dan melakukan penahanan terhadap pelaku. Hal ini diharapkan juga agar menjadi efek tangkal bagi calon-calon pelaku lainnya,” cetusnya Roesnan. (SrY**)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Anak dibawah umurCabulKayong utaraoknum guru
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Lidik Krimsus RI Kalbar Desak APH Sikat Mafia BBM dan SPBU Nakal

2 jam lalu

Dua Tahanan Kabur dari Kejari Pontianak Ditangkap, Satu Masih Diburu

21 jam lalu

Korupsi Dana Hibah Pilkada, Kejari Pontianak Periksa eks Koorsek Bawaslu

20 jam lalu

Jelang Idul Fitri 2026, Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Kalbar Melimpah

11/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang