Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Ingat..! Pejabat Pemkab Sanggau Wajib LHKPN
NewsSanggau

Ingat..! Pejabat Pemkab Sanggau Wajib LHKPN

Last updated: 22/01/2021 13:41
22/01/2021
News Sanggau
Share

radarkalbar.com, SANGGAU- Para pejabat di lingkungan Pemkab Sanggau diingatkan untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Hal itu diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Sanggau, Eka Pria Saputra.

Adapun yang dimaksud, seluruh pejabat negara mulai dari JFA/PPUPD Madya, Camat dan seluruh Kepala OPD di jajaran Pemkab Sanggau.

“Saya mengingatkan kepada seluruh pejabat negara untuk berperan aktif dalam melaporkan harta kekayaan yang dimiliki,” ujarnya.

Dijelaskan, LHKPN disertai dengan dokumen-dokumen pendukungnya yang mana nantinya proses penginputan wajib lapor tersebut. Maka akan dibantu oleh Tim LHKPN yang ada di Inspektorat Kabupaten Sanggau.

Eka menambahkan LHKPN sesuai Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 08 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara setelah diberlakukanya Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara bahwa terhitung 1 Januari 2017, penyampaian LHKPN mulai berlaku secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN.

Adapun untuk pelaporan LHKPN Periodik dengan Tahun Pelaporan 2020 di Kabupaten Sanggau dilakukan secara online dan mulai dilaksanakan tanggal 1 Januari 2021 sampai Maret 2021.

Dalam upaya mendorong persentase capaian 100 persen bagi para wajib LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau, Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Kukuh Triyatmaka melakukan Inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Inspektorat Kabupaten Sanggau.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui dan memotret secara langsung sampai sejauh mana progres capaian LHKPN.

“Sekaligus melihat secara langsung kondisi kedisiplinan pegawai negri sipil dalam melaksanakan tugas-tugas yang diemban dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil,” terangnya.

Hingga Senin (18/1) pukul 15.30 Wib, dari 44 wajib lapor, 41 diantaranya sudah menyampaikan laporan sementara sisanya 3 orang belum menyampaikan laporan tersebut.

 

Pewarta : Abin.

Editor : Sery Tayan.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?

14/05/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah
15 jam lalu
Mengenal Indri Wahyuni, Dikenal Mrs Artikulasi Saat Skakmat Regu SMAN 1 Pontianak
11/05/2026
Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka
30/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Terkait Tata Niaga TBS, PKS Rimba Belian Disorot LSM Citra Hanura

21/05/2026

Langgar Aturan Jalan Nasional, Kanopi Toko Hero Sticker Mesti Dibongkar, Berani kah Ju?

15/05/2026

Langgar Aturan Tata Ruang? Kanopi Toko Hero Sticker Tetap Dipasang Meski Sempat Dihentikan

13/05/2026

Ban Pecah..! Avanza Seruduk NMAX di Jalan Batang Tarang – Sosok, Tewaskan Bapak dan Anak

11/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang